20091203

TATA LAKSANA

I. HAKEKAT DAN WUJUD

Bab 1. Jemaat.

Pasal 1 Tahapan untuk pelembagaan Jemaat
Jemaat dilembagakan setelah melalui 2 ( dua ) tahap yaitu Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) dan Pos Pekabaran Injil.

Pasal 2 Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI)
1. Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) adalah bagian dari Jemaat setempat yang diarahkan untuk menjadi Pos Pekabaran Injil (Pos PI).
2. Syarat – syarat Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) :
a. Terdapat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dewasa yang aktif didalam persekutuan disuatu wilayah dan bersedia menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus.
b. Ada tempat Persekutuan ( kebaktian ) yang tetap.
c. Dapat menyelenggarakan kebaktian secara teratur sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam seminggu minimal selama 6 (enam) bulan.
d. Ada sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang dewasa yang bersedia menjadi Badan Pengurus Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI).
3. Sebuah Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) dapat dibentuk oleh lebih dari satu Jemaat.

Pasal 3 Pos Pekabaran Injil (Pos PI).
1. Pos Pekabaran Injil (Pos PI) adalah bagian dari Jemaat setempat yang merupakan pengembangan dari Bakal Pos Perkabaran Injil ( Bakal Pos PI ) yang diarahkan untuk menjadi Jemaat.
2. Syarat-syarat Pos Pekabaran Injil (Pos PI) :
a. Terdapat sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) orang anggota Jemaat dari Jemaat yang membentuknya dan bersedia terlibat secara aktif dalam kegiatan persekutuan kesaksian dan pelayanan di Pos Pekabaran Injil (Pos PI) yang akan dibentuk.
b. Ada tempat kebaktian yang tetap dan telah mendapat izin lingkungan.
c. Telah menyelenggarakan kebaktian Minggu setiap hari Minggu dan kegiatan-kegiatan lain dalam bidang Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan secara teratur minimal selama 1(satu) tahun.
d. Ada sekurang-kurangnya 5 ( lima ) anggota Jemaat yang dinilai mampu dan bersedia menjadi Badan Pengurus Pos Pekabaran Injil (Pos PI), yang satu dengan yang lainnya tidak mempunyai hubungan suami-isteri, mertua-menantu, orangtua-anak dan saudara sekandung.

Pasal 4 Jemaat
Jemaat baru yang menjadi jemaat Gereja Kristus adalah yang berasal dari pendewasaan Pos Pekabaran Injil Jemaat Gereja Kristus melalui proses dan persyaratan sebagai berikut:
(1) Majelis Jemaat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus untuk mendewasakan / menjemaatkan Pos Pekabaran Injil menjadi anggota Sinode Gereja Kristus.
(2) Pengajuan permintaan itu harus disertai keterangan sebagai berikut :
(a) Telah ada kesediaan dari orang-orang percaya sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang dewasa untuk menjadi jemaat di sana.
(b) Telah menyelenggarakan peribadahan hari Minggu secara terus-menerus sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
(c) Telah mempunyai kemampuan dalam hal pengelolaan: sumber daya manusia, managemen, kepemimpinan , dana, daya, sarana / prasarana peribadatan yang tetap, untuk mengelola sebuah jemaat.
(d) Telah ada orang-orang yang melalui pemilihan anggota-anggota calon jemaat yang dipersiapkan untuk menjadi Majelis Jemaat di sana.
(e) Telah ada seorang pengerja penuh waktu yang dipersiapkan untuk melayani di sana sekurang-kurangnya Penatua Khusus.
(3) Pendewasaan / Penjemaatan Pos Pekabaran Injil tersebut dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus dengan ketentuan :
(a) Badan Pekerja Majelis Sinode telah mengadakan perkunjungan dan percakapan dengan anggota-anggota jemaat yang dipersiapkan untuk menjadi Majelis Jemaat.
(b) Badan Pekerja Majelis Sinode telah mengadakan perkunjungan dan percakapan secara mendalam dengan Majelis Jemaat atau Panitia Khusus mengenai rencana tersebut.
(c) Badan Pekerja Majelis Sinode dalam rapatnya memberikan persetujuan mengenai rencana pendewasaan / penjemaatan tersebut.
(4) Peresmian, pendewasaan / penjemaatan Pos Pekabaran Injil dan peneguhan Majelis Jemaat dilakukan oleh Pendeta yang diutus Badan Pekerja Majelis Sinode dalam suatu ibadah menurut Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode.
(5) Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan pendewasaan Pos Pekabaran Injil, melaporkan dan meminta pengesahan kepada Persidangan Majelis Sinode Gereja Kristus yang terdekat mengenai penerimaan Pos Pekabaran Injil tersebut sebagai anggota Sinode yang baru.
(6) Anggota Sinode yang baru ini berhak mengutus Majelis Jemaatnya dengan jumlah sesuai banyaknya anggota jemaat di sana, sebagaimana ditetapkan.

Pasal 5 Pendampingan Jemaat
Sebuah Jemaat yang tidak dapat lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Jemaat seperti tercantum dalam pasal 4:2 sekalipun telah dilakukan usaha-usaha yang maksimal selama 5 tahun oleh Majelis Jemaat yang bersangkutan maupun Badan Pekerja Majelis Sinode , maka diadakan:
1. Program “Pendampingan” oleh Jemaat Gereja Kristus lainnya.
2. Keuangan Jemaat tersebut disubsidi oleh Majelis Sinode.

Pasal 6 Penggabungan Jemaat dari Gereja lain.
1. Penggabungan Jemaat dari Gereja lain dimungkinkan jika tidak mengganggu hubungan oikumenis antara Gereja Kristus dengan Gereja tersebut.
2. Prosedur :
a. Pimpinan Jemaat yang ingin menggabungkan diri mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pekerja Majelis Sinode. Permohonan tersebut berisi alasan untuk bergabung dan dilengkapi dengan keterangan mengenai sejarah, ajaran, tata gereja, daftar nama anggota, inventaris/harta milik, badan hukum dan kegiatan gerejanya serta pernyataan kesediaan menerima Tata Gereja Gereja Kristus dan pernyataan bahwa jemaat tersebut tidak sedang berada dalam persengketaan dengan pihak manapun.
b. Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan perlawatan untuk meninjau keadaan jemaat tersebut.
c. Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan koordinasi dengan Jemaat Gereja Kristus yang terdekat ( secara geografis ) dengan Jemaat tersebut, selanjutnya Badan Pekerja Majelis Sinode membuat laporan dan penilaiannya kepada Majelis Sinode.
d. Jika Majelis Sinode menyetujui permohonan penggabungan tersebut, maka Majelis Sinode menyatakan bahwa Jemaat tersebut menjadi Pos Pekabaran Injil dari Jemaat terdekat. Majelis Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan Kebaktian Peresmian Pos Pekabaran Injil dan pelantikan Badan Pengurus Pos Pekabaran Injil dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan sejak permohonan dikabulkan dan melaporkannya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode. Dalam kebaktian tersebut, pimpinan Jemaat yang menggabungkan diri menyerahkan Surat Pindah / Attestasi anggota dan harta milik Jemaat bersangkutan.
e. Terhadap Pos Pekabaran Injil tersebut dilakukan pembinaan tentang ajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
f. Jika Majelis Sinode menolak permohonan penggabungan tersebut karena alasan perbedan ajaran, Majelis Sinode menunjuk Jemaat ( Majelis Jemaat ) yang terdekat letaknya untuk melakukan Katekisasi serta Baptisan atau Sidi kepada anggota-anggotanya dan melakukan pembinaan tentang ajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
Selama masa transisi Jemaat tersebut tetap dipimpin oleh pimpinan Jemaatnya dengan didampingi oleh Majelis Jemaat dari Jemaat yang telah ditunjuk. Hasilnya dilaporkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode
g. Selanjutnya prosesnya sama seperti prosedur pasal 6:2d.
h. Jika Jemaat yang ingin menggabungkan diri tersebut mempunyai Rohaniwan (Pendeta atau jabatan yang setingkat dengan Penatua Khusus) dan ingin mempertahankannya; Rohaniwan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan pasal 48 .
i. Jika Jemaat tersebut telah diresmikan sebagai Pos Pekabaran Injil Gereja Kristus, namun Rohaniwan dari Pos Pekabaran Injil tersebut ternyata gagal memenuhi ketentuan pasal 48, maka tidak berarti Rohaniwan yang bersangkutan dapat membatalkan ‘penggabungan Jemaat tersebut dengan Gereja Kristus’.

Pasal 7. Pernyataan Keluar dari Organisasi Sinode Gereja Kristus
Dalam hal suatu Jemaat karena alasan – alasan tertentu ingin keluar dari Sinode Gereja Kristus, maka ketentuan – ketentuan pegangan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Sesuai dengan hakekat Gereja Kristus, tidak dimungkinkan suatu Jemaat dinyatakan melepaskan diri dari kesatuan tubuh sinode Gereja Kristus.
2. Namun menyadari adanya kelemahan – kelemahan dalam kehidupan bergereja, maka apabila tak dapat dihindarkan, haknya harus diputuskan dalam Persidangan Majelis Sinode dengan pedoman tata laksana sebagai berikut :
a. Persidangan Majelis Sinode harus dihadiri oleh semua utusan ( secara lengkap ) dari seluruh Jemaat Gereja Kristus dan semua anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.
b. Keputusan tentang pernyataan keluar tersebut harus diambil dengan cara pemungutan suara ; untuk keputusan menyetujui pemisahan diri diperlukan sekurang – kurangnya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah peserta persidangan yang mempunyai hak suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar