20091203

Bab 8. Penggembalaan

Pasal 23 Pengertian
1. Penggembalaan adalah pelayanan yang dilakukan di dalam kasih untuk mendukung, membimbing, mendamaikan agar setiap anggota Jemaat hidup dalam damai sejahtera dan taat kepada Allah.
2. Penggembalaan dilakukan dalam hubungan antar individu maupun antar lembaga dalam lingkup Jemaat dan lingkup Sinode.
3. Gereja Kristus melaksanakan 2 ( dua ) jenis penggembalaan yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

Pasal 24 Penggembalaan Umum
Penggembalaan Umum adalah penggembalaan yang dilakukan terus menerus melalui kebaktian, kunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggembalaan, perlawatan dan bentuk penggembalaan lainnya.

Pasal 25 Penggembalaan Khusus
1. Penggembalaan Khusus dilakukan terhadap anggota jemaat dan terhadap pejabat gerejawi.
2. Penggembalaan Khusus terhadap anggota jemaat dilaksanakan kepada anggota jemaat yang kehidupannya, yaitu kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus dan atau menjadi batu sandungan bagi orang lain. Agar ia menyesal dan memohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
3. Penggembalaan Khusus terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan kepada pejabat gerejawi yang menganut dan mengajarkan ajaran bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus, menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam Jemaat serta kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah dan atau mengingkari jabatannya, sehingga menjadi batu sandungan bagi Jemaat dan masyarakat. Agar ia menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.

Pasal 26 Penggembalaan Khusus bagi anggota Jemaat.
Penggembalaan Khusus bagi anggota Jemaat dilaksanakan sebagai berikut :
1. Jika ada anggota Jemaat yang kehidupannya yaitu kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah atau paham pengajarannya bertentangan dengan Firman Allah / ajaran Gereja Kristus dan menjadi batu sandungan bagi orang lain; anggota Jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasihat kepadanya dalam kasih agar ia menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
2. Jika teguran itu tidak membawa hasil, anggota yang melakukan peneguran memberitahukan hal itu kepada Majelis Jemaat. Berdasarkan laporan tersebut, Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap anggota Jemaat tersebut dengan mengikutsertakan orang yang melaporkan.
3. Jika yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya telah selesai. Majelis Jemaat memberitahukan hal tersebut kepada yang melaporkan.
4. Jika yang bersangkutan sudah ditegur beberapakali dan tetap tidak membawa hasil, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan menerima pelayanan Perjamuan Kudus, menjadi anggota pengurus Badan Pembantu, menerima pelayanan pernikahan gerejawi ( jika yang bersangkutan belum menikah ), menjadi Pejabat gerejawi dan atau haknya sebagai anggota jemaat dibekukan.
5. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan memohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
6. Jika yang bersangkutan akhirnya bertobat, Majelis Jemaat akan mengadakan percakapan pastoral dengan yang bersangkutan. Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan selesai, selanjutnya hak yang bersangkutan sebagai anggota jemaat dipulihkan.

Pasal 27 Penggembalaan Khusus bagi Pejabat Gerejawi
1. Penggembalaan Khusus bagi Penatua dilaksanakan sebagai berikut :
a. Jika ada penatua yang kehidupannya yaitu kelakuannya atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan di dalam Jemaat dan atau mengingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi Jemaat dan atau masyarakat, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota Jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap penatua yang bersangkutan, dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukan.
d. Jika Penatua yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat mengambil keputusan tentang pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil maka jabatan gerejawi Penatua tersebut ditanggalkan, yang bersangkutan tidak diperkenankan membaptiskan anaknya, mengikuti Perjamuan Kudus, menerima pelayanan Pernikahan Gerejawi, menjadi anggota pengurus Badan Pembantu serta kehilangan hak lainnya sebagai anggota jemaat. Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam warta jemaat selama 2 ( dua ) minggu berturut-turut. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika Penatua yang bersangkutan akhirnya bertobat, Majelis Jemaat akan melakukan percakapan pastoral dengan yang bersangkutan. Penggembalaan khusus baginya dinyatakan selesai, selanjutnya haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan .
2. Penggembalaan Khusus bagi Pendeta / Penatua Khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. Jika ada Pendeta / Penatua Khusus yang kehidupannya, yaitu kelakuannya menyimpang dari etika Kristen atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan di dalam jemaat dan atau mengingkari jabatannya, sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat dan atau masyarakat termasuk kasus konflik yang berkepanjangan dengan sesama rekan Pejabat Gerejawi yang mengakibatkan terhambatnya pelayanan gerejawi, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan teguran terhadap Pendeta / Penatua Khusus yang bersangkutan dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukannya.
d. Jika yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode memutuskan tentang pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode bersama-sama melakukan peneguran. Pendeta / Penatua Khusus bersangkutan dinonaktifkan serta yang bersangkutan tidak diperkenankan membaptiskan anaknya, mengikuti perjamuan kudus serta kehilangan haknya sebagai anggota jemaat, namun Jaminan Hidup Pengerja yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh Majelis Jemaat. Penonaktifan yang bersangkutan diwartakan dalam warta jemaat di seluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika pada tahap ini ia bertobat, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan. Badan Pekerja Majelis Sinode mengambil keputusan tentang pelayanannya. Hak-haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan serta yang bersangkutan diaktifkan kembali dan diwartakan diseluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut.
g. Jika teguran tetap tidak membawa hasil. Badan Pekerja Majelis Sinode menanggalkan jabatan gerejawinya. Jaminan Hidup Pengerjanya dihentikan, Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan hal tersebut kepada Majelis Sinode serta memberitahukan halnya kepada seluruh jemaat Gereja Kristus.
3. Penggembalaan Khusus bagi Pendeta Emiritus dilaksanakan sebagai berikut :
a Jika ada Pendeta Emiritus yang kehidupannya, menyimpang dari etika Kristen yaitu kelakuannya atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan didalam jemaat dan atau mengingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat atau masyarakat, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan teguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap Pendeta Emiritus yang bersangkutan
dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukan.
d. Jika Pendeta Emiritus yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat mengambil keputusan terhadap pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode bersama-sama melakukan peneguran, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melayankan pemberitaan Firman Allah, melayankan sakramen, melayankan Pernikahan Gerejawi, mengikuti Perjamuan Kudus, membaptiskan anaknya, serta kehilangan haknya sebagai anggota jemaat. Haknya tersebut diwartakan dalam warta jemaat diseluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari minggu berturut-turut, Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika pada tahap ini ia bertobat, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan. Haknya untuk melanjutkan pemberitaan Firman Allah, melayankan Sakramen, melayankan Pernikahan Gerejawi dipulihkan. Halnya tersebut diwartakan dalam Warta Jemaat di seluruh Jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut – turut.
g. Jika peneguran tetap tidak membawa hasil, Badan Pekerja Majelis Sinode menanggalkan jabatan gerejawinya. Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan hal tersebut kepada Majelis Sinode serta memberitahukan halnya kepada seluruh jemaat Gereja Kristus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar