20091203

Bab 10. Keanggotaan

Pasal 31 Anggota Jemaat
Seseorang dapat menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus melalui :
1. Baptisan Kudus Dewasa atau Sidi.
2. Keanggotaan melalui perpindahan (attestasi) dari jemaat Gereja se-sinode Gereja
Kristus.
3. Pindahan dari Gereja lain.

Pasal 32 Keanggotaan melalui perpindahan (attestasi) dari jemaat Gereja se-sinode
Gereja Kristus.
1. Pindahan dengan surat pindah (attestasi) dari Gereja sesinode Gereja Kristus.
2. Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi dengan calon anggota mengenai
alasan perpindahan dan motivasinya.

Pasal 33 Keanggotaan melalui perpindahan dari Gereja lain yang seajaran dengan surat attestasi
1. Majelis Jemaat menerima surat keterangan pindah ( attestasi ) dari gereja asal.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon, yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Pokok – pokok pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
c. Tanggungjawab dan hak sebagai anggota Gereja Kristus.
d. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat menetapkan menerima calon tersebut dan mewartakan penerimaannya dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat memperkenalkan yang bersangkutan di hadapan jemaat dalam suatu kebaktian hari Minggu. Majelis Jemaat mencatat nama, alamat dan biodata lainnya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.


Pasal 34 Keanggotaan melalui perpindahan dari Gereja lain yang seajaran tanpa surat attestasi.
1. Calon telah mengikuti ibadah di Gereja Kristus dengan setia selama 6 ( enam ) bulan terus menerus.
2. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat Gereja Kristus, dengan melampirkan :
a. Fotocopy surat baptis / sidi.
b. Fotocopy surat permohonan minta surat attestasi dari gereja asalnya.
c. Surat pernyataan yang berisi :
1) Kesediaan calon melepaskan keanggotaannya dari gereja asal.
2) Kesediaan calon menerima Tata Gereja Gereja Kristus sebagai pedoman berjemaat.
3. Jika calon telah meminta tetapi tidak memperoleh surat attestasi dari gereja asalnya. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat gereja asalnya dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
4. Setelah ditunggu selama 3 ( bulan ) ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat / pimpinan gereja asalnya, maka Majelis Jemaat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat / pimpinan gereja pemohon tentang keinginan pemohon untuk pindah keanggotaan ke Gereja Kristus dilampiri fotocopy surat pernyataan ( butir 2c ) dan fotocopy surat permohonan minta surat attestasi.
5. Jika calon anggota tersebut menurut pengakuannya telah dibaptis / sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptis/sidinya :
a. Majelis Jemaat membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan / sidi calon anggota tersebut.
b. Prosedur penerimaan selanjutnya sesuai pasal 33: 2 – 3.
c. Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia pernah dibaptis/sidi.
d. Majelis Jemaat megeluarkan surat keterangan baptis/sidi kepada yang bersangkutan.

Pasal 35 Keanggotaan melalui perpindahan dari gereja lain yang tidak seajaran.
1. Calon telah mengikuti ibadah di Gereja Kristus dengan setia selama 6 ( enam ) bulan terus menerus.
2. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan melampirkan :
a. Fotocopy surat Baptis.
b. Surat pernyataan yang berisi :
1. Kesediaan calon melepaskan keanggotaannya dari gereja asal.
2. Kesediaan calon menerima Tata Gereja Gereja Kristus sebagai pedoman berjemaat, dan pengajaran Gereja Kristus
3. Kesediaan calon mengikuti dan menyelesaikan katekisasi dan di Sidi.
3. Setelah calon tersebut mengikuti dan menyelesaikan katekisasi, maka Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja
b. Pokok –pokok pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
c. Kesediaan calon untuk melaksanakan pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus
d. Tanggung jawab dan hak sebagai anggota Gereja Kristus.
e. Hal lain yang dianggap perlu.
4. Jika calon anggota tersebut yang menurut pengakuannya telah dibaptis tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptisannya, maka prosesnya mengikuti ketentuan pada pasal 34 ayat 5.






Pasal 36 Perpindahan anggota ke Gereja lain yang seajaran
1. Anggota jemaat yang akan pindah ke gereja lain tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan, yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat memberikan surat attestasi kepada Majelis Jemaat yang dituju.
4. Majelis Jemaat mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan
menyebutkan nama, alamat, gereja yang dituju, Majelis Jemaat mencatat kepindahan
tersebut dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

Pasal 37 Perpindahan anggota ke Gereja Lain yang tidak seajaran
1. Anggota jemaat yang akan pindah ke gereja lain tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Pokok – pokok pengajaran dari gereja yang dituju yang berbeda dari pengajaran Gereja Kristus.
c. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan pengunduran diri baginya.

Pasal 38 Perpindahan anggota ke agama lain.
1. Jika ada anggota jemaat yang pindah ke agama lain, Majelis Jemaat melakukan percakapan penggembalaan.
2. Jika percakapan penggembalaan itu :
a. Membawa hasil dan yang bersangkutan menyatakan ingin kembali menjadi anggota jermaat Gereja Kristus, maka Majelis Jemaat menerimanya kembali.
b. Tidak membawa hasil, Majelis Jemaat mencatat yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus bahwa yang bersangkutan telah pindah agama dan
3. Jika dikemudian hari yang bersangkutan, ingin kembali menjadi anggota jemaat Gereja Kristus, maka ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat. Selanjutnya :
a. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
b. Majelis Jemaat melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan dalam kebaktian penerimaan kembali pada suatu kebaktian minggu.
c. Mencatat dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus, bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus.

Pasal 39 Hak dan Kewajiban Anggota Jemaat
1. Hak Anggota Jemaat:
a. Setiap anggota jemaat berhak menghadiri dan berbicara
dalam Persidangan Majelis Terbuka.
b. Setiap anggota jemaat berhak mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus (jika tidak terkena Penggembalaan Khusus).
c. Setiap anggota jemaat berhak mengambil bagian dalam pelayanan dan kesaksian.
d. Setiap anggota jemaat berhak mendapat pelayanan gerejawi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan jemaat tersebut.
e. Setiap anggota jemaat berhak untuk dipilih sebagai pejabat gerejawi dan mencalonkan pejabat gerejawi (jika tidak terkena penggembalaan khusus)



2. Kewajiban Anggota Jemaat:
a. Setiap anggota jemaat wajib menghadiri kebaktian kebaktian yang diselenggarakan
oleh Majelis Jemaat.
b. Setiap anggota jemaat wajib menunjukkan kesetiaannya sebagai anggota dengan
tidak menjadi anggota jemaat/gereja lain.
c. Setiap anggota jemaat wajib membantu usaha gereja dengan doa dan dana /
persembahan

Pasal 40 Simpatisan

1. Mereka yang sedang mengikuti katekisasi.
2. Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah jemaat Gereja Kristus namun belum
bersedia menjadi anggota.
3. Simpatisan dapat menerima pelayanan sesuai dengan kebutuhannya yang tidak
bertentangan dengan Tata Gereja dan Pegangan Ajaran Gereja Kristus. Misalnya
pemberian pelayanan penghiburan, pengucapan syukur dan perlawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar