20091203

Bab 6. Pernikahan Gerejawi

Pasal 19 Pengertian
1. Pernikahan Gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara Gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami – isteri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka dihadapan Allah dan jemaat-Nya.
2. Pernikahan Gerejawi dilaksanakan dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan di tempat kebaktian jemaat.

Pasal 20 Syarat
1. Kedua calon mempelai adalah seiman. Sudah menerima Baptisan Kudus Dewasa/Sidi. Keduanya atau salah satunya adalah anggota jemaat Gereja Kristus yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
2. Calon mempelai diwajibkan mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Pembinaan Pranikah diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.
3. Masing-masing calon mempelai belum pernah bercerai hidup atas suatu pernikahan.
4. Kedua calon mempelai belum pernah melakukan hubungan suami – isteri.
5. Bilamana terjadi kasus calon telah bercerai hidup atau telah melakukan hubungan suami istri maka Majelis Jemaat dalam wewenang dan tanggung jawabnya dapat melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi dan melakukan penggembalaan gerejawi terhadap calon untuk melakukan pertobatan dan pembaharuan hidup. Setelah itu, Majelis Jemaat melalui Persidangan atau Rapat Majelis, dapat mempertimbangkan dan memutuskan apakah calon dapat dilayani pemberkatan nikahnya. Apabila disetujui pelayanan pemberkatan Nikah Gerejawinya maka Majelis Jemaat mewartakan rencana pemberkatan nikah tersebut melalui Warta Jemaat. Kepada calon diberikan Akta Pemberkatan Nikah.
6. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atas bukti pendaftaran dari kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil.

Pasal 21 Prosedur
1. Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, 3 ( tiga ) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan dengan calon mempelai tentang :
a. Dasar – dasar pernikahan kristiani.
b. Dasar dan motivasi pernikahan kristiani.
c. Tanggung jawab sebagai keluarga kristiani.
d. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Jika Majelis Jemaat menetapkan calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan. Mayjelis Jemaat mewartakan nama beserta foto calon mempelai selama 2 ( dua ) hari Minggu dalam warta jemaat agar jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
4. Jika masa pewartaan 2 ( dua ) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan Pernikahan Gerejawinya dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
5. Keberatan sah jika :
a. diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Induk Anggota serta dibubuhi tanda tangan atau cap jari orang yang mengajukan keberatan.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
c. Isinya terbukti benar.
6. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Pernikahan Gerejawi itu sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksaannya.
7. Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
8. Majelis Jemaat memberikan Akta Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.
9. Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota jemaat Gereja Kristus berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut :
a. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota Jemaat / anggota Sidi dari Jemaat / Gereja lain ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat / pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut , ia dapat menunjukkan surat baptisan / surat sidi atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Jika kedua calon bukan anggota Jemaat Gereja Kristus dan berasal dari anggota Gereja lain dapat dilayani pemberkatan nikah gerejawinya dengan pemahaman pelayanan pemberkatan Nikah titipan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Gereja asal calon adalah seazas dan seajaran dengan Gereja Kristus
2. Ada surat pengantar/penyerahan resmi dari Majelis Jemaat Gereja asal.
3. Mengikuti ketentuan peneguhan dan pemberkatan nikah gerejawi yang berlaku di Gereja Kristus
4. Akta Pernikahan yang digunakan dari Gereja asal dan ditandatangani oleh Pendeta yang melayani Peneguhan dan pemberkatan tersebut.
10. (1) Bagi anggota Jemaat yang telah menikah namun belum menerima pemberkatan nikah gerejawi, dapat dilakukan pelayanan pemberkatan nikah gerejawi dengan syarat sebagai berikut :
a. Keduanya telah menerima Baptisan Kudus/Sidi dan tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
b. Telah menikah sedikitnya selama 5 ( lima ) tahun
c. Mengikuti ketentuan pemberkatan nikah gerejawi yang berlaku di Gereja Kristus
d. Diberikan Akta Nikah Gerejawi
e. Pelaksanaannya dilakukan dalam pemberkatan Nikah bersama-sama / secara masal yang diadakan setiap 3 tahun sekali di jemaat Gereja Kristus.
(2) Bagi anggota Jemaat yang telah memasuki usia pernikahan selama 25, 50 dan 75 tahun dapat dilakukan pelayanan dalam bentuk pembaharuan janji nikah dan kepadanya diberikan akta Gerejawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar