20091203

Bab 13 Badan Pembantu

Pasal 61 Badan Pembantu di Jemaat
1. Badan Pembantu di Jemaat adalah Bagian, Badan, Panitia, Pokja, Yayasan atau lainnya.
2. Struktur dan Personalia :
a. Struktur kepengurusan Badan Pembantu sedikit – dikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara.
b. Yang dapat dipilih dan diangkat sebagai personalia Badan Pembantu di Jemaat adalah :
1) Mereka yang memiliki pengetahuan, kemampuan, kemauan dan dedikasi untuk bidang pelayanan yang hendak dipercayakan kepadanya serta dapat bekerjasama dengan orang lain.
2) Yang dapat dipilih sebagai ketua, sekretaris, bendahara adalah anggota Jemaat Gereja Kristus dalam Jemaat yang terkait dan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3) Yang dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Bagian, Badan, Panitia adalah anggota Jemaat Gereja Kristus atau simpatisan namun komposisinya tidak melebihi 25 % dan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
4) Yang dapat dipilih dan diangkat sebagai ketua, sekretaris, bendahara Yayasan adalah anggota Jemaat Gereja Kristus sedangkan anggota pengurus dimungkinkan dari simpatisan gereja lain, namun komposisinya tidak melebihi 25 % dan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3. Pengangkatan dan pertanggungjawaban
a. Badan Pembantu di Jemaat diangkat dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat.
b. Badan Pembantu diangkat dengan surat pengangkatan dan dilantik dalam suatu kebaktian Minggu.
c. Struktur dan personalia Badan Pembantu di Jemaat diwartakan dalam warta Jemaat.
4. Masa pelayanan
a. Masa pelayanan Bagian, Badan adalah sama dengan masa pelayanan Majelis Jemaat terkait.
b. Masa pelayanan panitia atau lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Masa pelayanan yayasan, diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga yayasan tersebut dengan syarat :
1. Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga Yayasan tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Kristus serta diaktakan di hadapan Notaris.
2. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Majelis Jemaat.
3. Pembubaran Yayasan harus mendapat persetujuan Majelis jemaat.
4. Penjualan dan peralihan hak atas barang tidak bergerak harus mendapat persetujuan Majelis Jemaat.
5. Pada akhir masa pelayanannya Badan Pembantu di Jemaat menyerahkan kembali dana dan sarananya kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Badan Pembantu yang baru.

Pasal 62 Badan Pembantu di Sinode
1. Badan Pembantu di Sinode adalah Komisi, Badan, Pokja, Panitia, Yayasan atau lainnya.
2. Struktur dan Personalia
a. Struktur dan kepengurusan Badan pembantu sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara.
b. Yang dapat dipilih dan diangkat sebagai personalia Badan Pembantu di Sinode adalah :
1. mereka yang memiliki pengetahuan, kemampuan , kemauan dan dedikasi untuk bidang pelayanan yang hendak dipercayakan kepadanya serta dapat bekerjasama dengan orang lain.
2. yang dapat dipilih dan diangkat ketua, sekretaris, bendahara adalah anggota Jemaat Gereja Kristus yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3. yang dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Komisi, Badan, Pokja, Panitia adalah anggota jemaat Gereja Kristus dan simpatisan namun komposisinyan tidak melebihi 25 % dan yang tidak sedang berada di bawah penggembalaan khusus.
4. yang dapat dipilih dan diangkat sebagai ketua, sekretaris, bendahara Yayasan adalah anggota Jemaat gereja Kristus sedangkan anggota pengurus lainnya dimungkinkan dari simpatisan gereja lain namun komposisinyan tidak melebihi 25 % dan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3. Pengangkatan dan pertanggungjawaban
a. Badan Pembantu di Sinode diangkat dan bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
b. Badan Pembantu diangkat dengan surat pengangkatan dan dilantik dalam suatu kebaktian Minggu di salah satu jemaat.
4. Masa pelayanan.
a. Masa pelayanan Komisi, Badan, Pokja adalah sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode.
b. Masa pelayanan Panitia atau lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Masa pelayanan Yayasan, diatur dalam anggaran dasar yayasan tersebut dengan syarat :
1. Anggaran Dasar yayasan tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Kristus serta diaktakan di hadapan notaris.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3. Pembubaran yayasan harus mendapat persetujuan dari Badan Pekerja Majelis Sinode.
4. Penjualan dan peralihan hak atas barang tidak bergerak harus mendapat persetujuan dari Badan Pekerja Majelis Sinode.
5. Pada akhir masa pelayanannya Badan Pembantu di Sinode menyerahkan kembali dana dan sarananya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar