20091203

BAB 14. HARTA MILIK


Pasal 63 Pengertian tentang Harta Milik

1. Harta Benda milik Gereja Kristus pada hakekatnya adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada Gereja Kristus untuk dikelola dalam rangka mewujudkan persekutuan dan melaksanakan tugas pengutusan-Nya.

2. Dalam hal kepemilikan dan tanggung-jawab pengelolaannya, Harta Benda Gereja Kristus terdiri dari : Harta Benda Sinode dan Harta Benda Jemaat.

Pasal 64 Harta milik Sinode

1. Harta benda Sinode adalah semua harta kekayaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperoleh di bawah nama Sinode Gereja Kristus.

2. Badan Pekerja Majelis Sinode dengan sendiri mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan tindak kepemilikan atas Harta Benda Sinode dengan syarat-syarat :

a. Untuk membeli, menjual, membebani atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas benda tidak bergerak milik Sinode, harus mendapatkan persetujuan dari Persidangan Majelis Sinode. Dalam keadaan mendesak dapat diputuskan oleh Persidangan Badan Pekerja Majelis Sinode dan dilaporkan kepada Persidangan Majelis Sinode yang berikutnya.

b. Dalam pelaksanaannya Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan atas nama Sinode Gereja Kristus. Dalam hal yang tersebut di atas berhalangan, dapat diganti oleh Anggota Badan Pekerja Majelis Sinode lainnya yang ditunjuk oleh Persidangan Badan Pekerja Majelis Sinode dengan memberikan surat kuasa bermeterai.

Pasal 65 Harta Milik Jemaat

1. Harta Benda Jemaat adalah semua harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh di bawah nama Jemaat masing-masing.

2. Majelis Jemaat bertanggung - jawab atas pengelolaan dan pemilikan harta yang berada dalam lingkungan Jemaatnya.

3. Majelis Jemaat dengan sendirinya mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan tindakan kepemilikan atas Harta Benda Jemaat dengan syarat-syarat :

a. Untuk membeli atau dengan cara lain memperoleh hak atas benda tidak bergerak, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota Majelis Jemaat, dan persetujuan tersebut harus dinyatakan secara tertulis.

b. Untuk menjual atau dengan cara lain melepaskan hak atas atau membebani harta benda tidak bergerak milik Jemaat, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Majelis Jemaat, dan persetujuan tersebut harus dinyatakan secara tertulis.

c. Selanjutnya Majelis Jemaat mewartakan kepada anggota Jemaat selama 4 (empat) hari Minggu berturut-turut sebelum jual beli atau peralihan hak itu dilaksanakan.

d. Terhadap rencana penjualan atau dengan cara lain melepaskan hak atas dan atau membebani harta benda tidak bergerak milik Jemaat, pada hari Minggu berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat menyatakan pendapatnya, harus diadakan pengumpulan pendapat (Referendum) dalam kesempatan Kebaktian Umum hari Minggu untuk mendapat persetujuan anggota Jemaat. Persetujuan itu berlaku sah, bila jumlah suara yang setuju adalah lebih dari ¾ (tiga perempat) dari anggota jemaat yang hadir dalam Kebaktian Umum tersebut.

4. Dalam pelaksanaannya Ketua dan Sekretaris Majelis Jemaat bertindak untuk dan atas nama Jemaat. Dalam hal yang tersebut di atas berhalangan, ia dapat digantikan oleh anggota Majelis Jemaat lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Majelis Jemaat dengan memberikan surat kuasa bermeterai.

5. Majelis Jemaat melaporkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode setelah jual-beli atau peralihan hak itu dilaksanakan.

DIPUTUSKAN DALAM :

- KONPERENSI LUAR BIASA SINODE GEREJA KRISTUS TAHUN 2004 DI GK. KETAPANG

- PERSIDANGAN MAJELIS SINODE KE-44 TAHUN 2005 DI MOUNT HERMON, PACET

- PERSIDANGAN MAJELIS SINODE KE-45 TAHUN 2006 DI KAMPOENG BAMBOE, CILOTO

- PERSIDANGAN MAJELIS SINODE KE-46 TAHUN 2007 DI PONDOK ORRI, CITEUREUP

DISAHKAN DALAM

PERSIDANGAN BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE GEREJA KRISTUS

...................., .............................2007

Pdt. Devy Thio, S.Th.

Ketua Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar