20091203

TATA LAKSANA

I. HAKEKAT DAN WUJUD

Bab 1. Jemaat.

Pasal 1 Tahapan untuk pelembagaan Jemaat
Jemaat dilembagakan setelah melalui 2 ( dua ) tahap yaitu Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) dan Pos Pekabaran Injil.

Pasal 2 Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI)
1. Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) adalah bagian dari Jemaat setempat yang diarahkan untuk menjadi Pos Pekabaran Injil (Pos PI).
2. Syarat – syarat Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) :
a. Terdapat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dewasa yang aktif didalam persekutuan disuatu wilayah dan bersedia menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus.
b. Ada tempat Persekutuan ( kebaktian ) yang tetap.
c. Dapat menyelenggarakan kebaktian secara teratur sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam seminggu minimal selama 6 (enam) bulan.
d. Ada sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang dewasa yang bersedia menjadi Badan Pengurus Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI).
3. Sebuah Bakal Pos Pekabaran Injil (Bakal Pos PI) dapat dibentuk oleh lebih dari satu Jemaat.

Pasal 3 Pos Pekabaran Injil (Pos PI).
1. Pos Pekabaran Injil (Pos PI) adalah bagian dari Jemaat setempat yang merupakan pengembangan dari Bakal Pos Perkabaran Injil ( Bakal Pos PI ) yang diarahkan untuk menjadi Jemaat.
2. Syarat-syarat Pos Pekabaran Injil (Pos PI) :
a. Terdapat sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) orang anggota Jemaat dari Jemaat yang membentuknya dan bersedia terlibat secara aktif dalam kegiatan persekutuan kesaksian dan pelayanan di Pos Pekabaran Injil (Pos PI) yang akan dibentuk.
b. Ada tempat kebaktian yang tetap dan telah mendapat izin lingkungan.
c. Telah menyelenggarakan kebaktian Minggu setiap hari Minggu dan kegiatan-kegiatan lain dalam bidang Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan secara teratur minimal selama 1(satu) tahun.
d. Ada sekurang-kurangnya 5 ( lima ) anggota Jemaat yang dinilai mampu dan bersedia menjadi Badan Pengurus Pos Pekabaran Injil (Pos PI), yang satu dengan yang lainnya tidak mempunyai hubungan suami-isteri, mertua-menantu, orangtua-anak dan saudara sekandung.

Pasal 4 Jemaat
Jemaat baru yang menjadi jemaat Gereja Kristus adalah yang berasal dari pendewasaan Pos Pekabaran Injil Jemaat Gereja Kristus melalui proses dan persyaratan sebagai berikut:
(1) Majelis Jemaat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus untuk mendewasakan / menjemaatkan Pos Pekabaran Injil menjadi anggota Sinode Gereja Kristus.
(2) Pengajuan permintaan itu harus disertai keterangan sebagai berikut :
(a) Telah ada kesediaan dari orang-orang percaya sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang dewasa untuk menjadi jemaat di sana.
(b) Telah menyelenggarakan peribadahan hari Minggu secara terus-menerus sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
(c) Telah mempunyai kemampuan dalam hal pengelolaan: sumber daya manusia, managemen, kepemimpinan , dana, daya, sarana / prasarana peribadatan yang tetap, untuk mengelola sebuah jemaat.
(d) Telah ada orang-orang yang melalui pemilihan anggota-anggota calon jemaat yang dipersiapkan untuk menjadi Majelis Jemaat di sana.
(e) Telah ada seorang pengerja penuh waktu yang dipersiapkan untuk melayani di sana sekurang-kurangnya Penatua Khusus.
(3) Pendewasaan / Penjemaatan Pos Pekabaran Injil tersebut dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus dengan ketentuan :
(a) Badan Pekerja Majelis Sinode telah mengadakan perkunjungan dan percakapan dengan anggota-anggota jemaat yang dipersiapkan untuk menjadi Majelis Jemaat.
(b) Badan Pekerja Majelis Sinode telah mengadakan perkunjungan dan percakapan secara mendalam dengan Majelis Jemaat atau Panitia Khusus mengenai rencana tersebut.
(c) Badan Pekerja Majelis Sinode dalam rapatnya memberikan persetujuan mengenai rencana pendewasaan / penjemaatan tersebut.
(4) Peresmian, pendewasaan / penjemaatan Pos Pekabaran Injil dan peneguhan Majelis Jemaat dilakukan oleh Pendeta yang diutus Badan Pekerja Majelis Sinode dalam suatu ibadah menurut Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode.
(5) Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan pendewasaan Pos Pekabaran Injil, melaporkan dan meminta pengesahan kepada Persidangan Majelis Sinode Gereja Kristus yang terdekat mengenai penerimaan Pos Pekabaran Injil tersebut sebagai anggota Sinode yang baru.
(6) Anggota Sinode yang baru ini berhak mengutus Majelis Jemaatnya dengan jumlah sesuai banyaknya anggota jemaat di sana, sebagaimana ditetapkan.

Pasal 5 Pendampingan Jemaat
Sebuah Jemaat yang tidak dapat lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Jemaat seperti tercantum dalam pasal 4:2 sekalipun telah dilakukan usaha-usaha yang maksimal selama 5 tahun oleh Majelis Jemaat yang bersangkutan maupun Badan Pekerja Majelis Sinode , maka diadakan:
1. Program “Pendampingan” oleh Jemaat Gereja Kristus lainnya.
2. Keuangan Jemaat tersebut disubsidi oleh Majelis Sinode.

Pasal 6 Penggabungan Jemaat dari Gereja lain.
1. Penggabungan Jemaat dari Gereja lain dimungkinkan jika tidak mengganggu hubungan oikumenis antara Gereja Kristus dengan Gereja tersebut.
2. Prosedur :
a. Pimpinan Jemaat yang ingin menggabungkan diri mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pekerja Majelis Sinode. Permohonan tersebut berisi alasan untuk bergabung dan dilengkapi dengan keterangan mengenai sejarah, ajaran, tata gereja, daftar nama anggota, inventaris/harta milik, badan hukum dan kegiatan gerejanya serta pernyataan kesediaan menerima Tata Gereja Gereja Kristus dan pernyataan bahwa jemaat tersebut tidak sedang berada dalam persengketaan dengan pihak manapun.
b. Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan perlawatan untuk meninjau keadaan jemaat tersebut.
c. Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan koordinasi dengan Jemaat Gereja Kristus yang terdekat ( secara geografis ) dengan Jemaat tersebut, selanjutnya Badan Pekerja Majelis Sinode membuat laporan dan penilaiannya kepada Majelis Sinode.
d. Jika Majelis Sinode menyetujui permohonan penggabungan tersebut, maka Majelis Sinode menyatakan bahwa Jemaat tersebut menjadi Pos Pekabaran Injil dari Jemaat terdekat. Majelis Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan Kebaktian Peresmian Pos Pekabaran Injil dan pelantikan Badan Pengurus Pos Pekabaran Injil dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan sejak permohonan dikabulkan dan melaporkannya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode. Dalam kebaktian tersebut, pimpinan Jemaat yang menggabungkan diri menyerahkan Surat Pindah / Attestasi anggota dan harta milik Jemaat bersangkutan.
e. Terhadap Pos Pekabaran Injil tersebut dilakukan pembinaan tentang ajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
f. Jika Majelis Sinode menolak permohonan penggabungan tersebut karena alasan perbedan ajaran, Majelis Sinode menunjuk Jemaat ( Majelis Jemaat ) yang terdekat letaknya untuk melakukan Katekisasi serta Baptisan atau Sidi kepada anggota-anggotanya dan melakukan pembinaan tentang ajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
Selama masa transisi Jemaat tersebut tetap dipimpin oleh pimpinan Jemaatnya dengan didampingi oleh Majelis Jemaat dari Jemaat yang telah ditunjuk. Hasilnya dilaporkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode
g. Selanjutnya prosesnya sama seperti prosedur pasal 6:2d.
h. Jika Jemaat yang ingin menggabungkan diri tersebut mempunyai Rohaniwan (Pendeta atau jabatan yang setingkat dengan Penatua Khusus) dan ingin mempertahankannya; Rohaniwan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan pasal 48 .
i. Jika Jemaat tersebut telah diresmikan sebagai Pos Pekabaran Injil Gereja Kristus, namun Rohaniwan dari Pos Pekabaran Injil tersebut ternyata gagal memenuhi ketentuan pasal 48, maka tidak berarti Rohaniwan yang bersangkutan dapat membatalkan ‘penggabungan Jemaat tersebut dengan Gereja Kristus’.

Pasal 7. Pernyataan Keluar dari Organisasi Sinode Gereja Kristus
Dalam hal suatu Jemaat karena alasan – alasan tertentu ingin keluar dari Sinode Gereja Kristus, maka ketentuan – ketentuan pegangan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Sesuai dengan hakekat Gereja Kristus, tidak dimungkinkan suatu Jemaat dinyatakan melepaskan diri dari kesatuan tubuh sinode Gereja Kristus.
2. Namun menyadari adanya kelemahan – kelemahan dalam kehidupan bergereja, maka apabila tak dapat dihindarkan, haknya harus diputuskan dalam Persidangan Majelis Sinode dengan pedoman tata laksana sebagai berikut :
a. Persidangan Majelis Sinode harus dihadiri oleh semua utusan ( secara lengkap ) dari seluruh Jemaat Gereja Kristus dan semua anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.
b. Keputusan tentang pernyataan keluar tersebut harus diambil dengan cara pemungutan suara ; untuk keputusan menyetujui pemisahan diri diperlukan sekurang – kurangnya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah peserta persidangan yang mempunyai hak suara.

Bab 2. Contoh Nama

II. NAMA DAN LOGO

Bab 2. Contoh Nama

Pasal 8 Nama Jemaat
1. Gereja Kristus – Ketapang, Jl. K.H. Zainul Arifin no.9, Jakarta
2. Gereja Kristus – Bogor, Jl. Siliwangi no. 50, Bogor
3. Gereja Kristus – Cibinong, Jl. Raya Bogor km.42,5 , Cibinong.

Pasal 9 Nama Pos Pekabaran Injil (Pos PI)
1. Gereja Kristus – Ketapang Pos PI Kelapa Gading, Jakarta Utara.
2. Gereja Kristus - Bogor Pos PI Ciampea.

Pasal 10 Nama Bakal Pos Pekabaran Injil.
1. Gereja Kristus – Petamburan, Bakal Pos PI Kota Bontang – Kalimantan Timur
2. Gereja Kristus – Petamburan, Bakal Pos PI Arjasari – Bandung Selatan

Bab 3. Logo Gereja Kristus


Pasal 11 Gambar, Warna dan Makna Logo.

1. Gambar Logo

Gambar Logo adalah dua huruf pertama dari kata Kristus (Cristoz ) dalam bahasa

Yunani, yaitu (C dibaca: Chi ) dan (P dibaca: Ro ).

2. Warna Logo.

Logo berwarna kuning emas.

3. Makna Logo

a. Gereja Milik Kristus

b. Gereja Memuliakan Kristus

c. Gereja memberitakan Kristus.

Bab 4. Kebaktian

III. PERSEKUTUAN

Bab 4. Kebaktian

Pasal 12 Penanggungjawab dan Penyelenggaraan
1. Jemaat
a. Majelis Jemaat adalah penanggung jawab atas seluruh kebaktian yang diselenggarakan dalam Jemaatnya.
b. Majelis Jemaat wajib untuk menyelenggarakan Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Raya – Hari Raya Gerejawi dan kebaktian lain sesuai dengan kebutuhan.
c. Majelis Jemaat dapat mengadakan pertukaran pelayan kebaktian dengan gereja lain yang seajaran dengan Gereja Kristus. Daftar gereja yang seajaran dengan Gereja Kristus ditetapkan oleh Majelis Sinode.
2. Sinode
a. Majelis Sinode dapat menyelenggarakan kebaktian dalam rangka persidangan – persidangan gerejawinya.

Pasal 13 Tata Ibadah dan Buku Nyanyian
1. Majelis Sinode menetapkan Tata Ibadah untuk :
a. Kebaktian Minggu
b. Kebaktian Jumat Agung.
c. Kebaktian HUT Sinode.
d. Dan Kebaktian Khusus lainnya yang diselenggarakan oleh Sinode.
2. Majelis Sinode menetapkan Buku Nyanyian Jemaat.

Bab 5. Sakramen

Pasal 14 Jenis Sakramen
Sakramen yang diakui dan dilaksanakan oleh Gereja Kristus adalah :
1. Baptisan Kudus, yaitu Baptisan Kudus Dewasa dan Baptisan Kudus Anak.
2. Perjamuan Kudus.

Pasal 15 Sakramen Baptisan Kudus Dewasa
1. Makna Baptisan Kudus Dewasa :
Baptisan Kudus yang diberikan kepada orang yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juruselamatnya.
2. Syarat Baptisan Kudus bagi orang dewasa :
a. Telah berusia 15 ( limabelas ) tahun atau lebih.
b. Telah menyelesaikan Katekisasi dengan ketentuan sbb :
1. Katekisasi adalah sarana Pendidikan dan Pembinaan untuk memperlengkapi seseorang dengan pengetahuan dasar dan penghayatan Firman Tuhan agar yang bersangkutan dapat bersikap dan berkelakuan sesuai dengan Iman Kristen.
2. Katekisasi diselenggarakan oleh Majelis Jemaat seminggu sekali dengan menggunakan buku katekisasi ( buku pegangan ) yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, sekurang-kurangnya 8 ( delapan ) bulan dan dipimpin oleh Pendeta jemaat atau mereka yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.
3. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan Gereja Kristus, orang tersebut perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok – pokok ajaran Gereja Kristus dan pengenalan akan Gereja Kristus.
4. Majelis Jemaat menetapkan yang bersangkutan untuk mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan Calon Baptisan tentang :
a. Pokok – pokok Iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab dan Kerajaan Allah.
b. Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Jemaat.
c. Hal lain yang dianggap perlu.
c. Mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
d. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa calon layak untuk menerima Baptisan, Majelis Jemaat mewartakan nama calon dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
e. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Dewasa dalam kebaktian Minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
f. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tanda tangan / cap ibu jari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus dewasa.
3. Isinya terbukti benar.
g. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Baptisan Kudus Dewasa bagi calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan Baptisan Kudus Dewasa bagi yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
h. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode, selanjutnya Majelis Jemaat mencatat nama yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

3. Baptisan Kudus Dewasa atas permohonan Jemaat lain atau Gereja lain.
a. Majelis Jemaat dapat melayani Baptisan Kudus Dewasa atas permohonan Jemaat lain atau Gereja lain.
b. Prosedur :
1. Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari Majelsi Jemaat /Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon.
2. Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Dewasa dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15:2 a - h kecuali ada kesepakatan tersendiri antara Majelis Jemaat Gereja Kristus dengan Majelis Jemaat Gereja pemohon. Baptisan Kudus Dewasa tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima Baptisan Kudus Dewasa tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam Buku Induk Anggota. Formulasi surat keterangan tersebut ditetapkan oleh Majelis Sinode.
4. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat / Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon tentang pelaksanaan Baptisan Kudus Dewasa tersebut.
5. Baptisan Kudus dalam keadaan darurat.
a. Baptisan Kudus dalam keadaan darurat adalah baptisan kudus yang diberikan bagi orang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengakui imannya, atau bagi anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya / walinya.
b. Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (dalam baptisan kudus dewasa) atau orangtuanya / walinya (dalam Baptisan Kudus Anak) mengenai pengakuan Imannya.
c. Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian ditempat calon berada, dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan didampingi oleh paling sedikit 1 ( satu ) orang penatua.
d. Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota Jemaat pada hari Minggu terdekat.
e. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

Pasal 16 Pengakuan Percaya / Sidi
1. Pengakuan Percaya / Sidi adalah pengakuan percaya berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seseorang.
2. Syarat Calon Sidi :
a. Telah berusia 15 ( limabelas ) tahun atau lebih.
b. Telah menerima Baptisan Kudus Anak.
c. Telah menyelesaikan Katekisasi. Jika ada orang yang katekisasinya diselesaikan di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan Gereja Kristus, orang tersebut perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran Gereja Kristus dan pengenalan akan Gereja Kristus.
d. Majelis Jemaat menetapkan yang bersangkutan untuk mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan Calon Sidi tentang :
1. Pokok-pokok Iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab dan Kerajaan Allah.
2. Hak dan kewajiban sebagai anggota jemaat.
3. Hal lainnya yang dianggap perlu.
e. Mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
f. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa calon layak untuk menerima Sidi, Majelis Jemaat mewartakan nama calon dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
g. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, Majelis Jemaat melaksanakan Pengakuan percaya / Sidi dalam kebaktian Minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Pengakuan percaya / Sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
h. Majelis Jemaat memberikan Piagam Pengakuan Percaya / Sidi kepada yang mengaku percaya yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Selanjutnya Majelis Jemaat mencatat nama yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.
i. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan Nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tandatangan / cap ibujari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat Pengakuan Percaya.
3. Isinya terbukti benar.
j. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya / Sidi bagi calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya.
k. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pengakuan percaya / sidi bagi yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 17 Sakramen Baptisan Kudus Anak
1. Baptisan Kudus Anak adalah Baptisan Kudus bagi anak-anak didasarkan atas perjanjian Anugerah Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus dan karena Pengakuan Percaya orangtuanya / walinya yang sah secara hukum.
2. Syarat :
a. Calon baptisan ( anak ) berusia dibawah 15 ( limabelas ) tahun.
b. Salah satu orangtuanya atau walinya yang sah secara hukum adalah anggota Jemaat Gereja Kristus yang bersangkutan dan tidak berada dibawah penggembalaan khusus. Jika salah satu orang tua / wali lainnya belum menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus, maka orangtua tersebut harus menyatakan persetujuan tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.
c. Orangtua / walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulasi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
d. Orangtua / wali anak tersebut telah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya tentang :
1. Dasar dan motivasi pengajuan permohonan untuk membaptiskan anaknya.
2. Makna Baptisan Kudus Anak.
3. Tanggungjawab sebagai orangtua / wali untuk mendidik anaknya dalam Iman Kristiani dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya / sidi.
4. Hal lain yang dianggap perlu.
e. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa orangtua / wali anak yang bersangkutan layak untuk membaptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak dan orangtua / wali dalam warta jemaat selama 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
f. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Anak dalam kebaktian minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Baptisan dilaksanakan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
g. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Anak kepada orangtua / wali dari anak yang dibaptiskan, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatat namanya dalam Buku Induk Baptisan Anak.
h. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tanda tangan / cap ibu jari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus anak.
3. Isinya terbukti benar.
f. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Baptisan Kudus Anak tersebut sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan Baptisan Kudus Anak tersebut, maka Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan keputusan tersebut kepada orang tua yang bersangkutan.
3. Baptisan Kudus Anak atas permohonan Jemaat / Gereja lain.
a. Majelis Jemaat dapat melayani Baptisan Kudus Anak atas permohonan Jemaat / Gereja lain.
b. Prosedur :
1. Majelis Jemaat menerima surat Permohonan dari Majelis Jemaat / Gereja pemohon.
2. Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Anak dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 17:2, kecuali ada kesepakatan tersendiri antar Majelis Jemaat Gereja Kristus dengan gereja pemohon.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima Baptisan Kudus anak, tanpa mencatat nama anak yang dibaptis dalam Buku Induk Baptisan Anak, Formulasi surat keterangan ditetapkan oleh Majelis Sinode. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat / Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon tentang pelaksanaan Baptisan Kudus Anak tersebut.

Pasal 18 Sakramen Perjamuan Kudus
1. Perjamuan Kudus diselenggarakan dan dirayakan di Jemaat sekurang-kurangnya 4 ( empat ) kali dalam setahun yaitu pada : Akhir/awal Tahun (Des/Jan) ; Jumat Agung (april); Hari Doa se Dunia (Juli) dan Hari Perjamuan Kudus se Dunia (Oktober).
2. Yang diperkenankan ikut mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus adalah anggota Jemaat Gereja Kristus dan anggota Jemaat / Gereja lain yang hadir dalam ibadah sebagai tamu, yang telah menerima Baptisan Kudus Dewasa/Sidi dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3. Majelis Jemaat mempersiapkan perayaan Perjamuan Kudus dengan :
a. Mewartakan waktu penyelenggaraan Perjamuan Kudus kepada anggota Jemaat selama 3 ( tiga ) hari Minggu berturut-turut.
b. Mempersiapkan anggota Jemaat untuk memahami dan menghayati arti Perjamuan Kudus dalam hidup mereka serta melakukan pemeriksaan diri.
4. Perjamuan Kudus dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat hari Minggu dan atau Hari Raya Gerejawi atau dalam Ibadah penutupan Persidangan Majelis Sinode.
5. Perjamuan Kudus menggunakan roti dan air anggur.
6. Perjamuan Kudus diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen.
7. Perjamuan Kudus bagi anggota Jemaat yang jompo, sakit keras atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus di Gereja, dapat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat di rumah atau di rumah sakit pada hari yang ditetapkan dengan prosedur sbb:
a. Majelis Jemaat menghubungi keluarga mereka yang sakit keras / jompo/keterbatasan fisik; tentang persiapan yang bersangkutan untuk mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit.
b. Majelis Jemaat menetapkan waktu pelaksanaan Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit. Perjamuan Kudus tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Penatua.
8. Perjamuan Kudus bagi anggota Jemaat Gereja lain yang sakit keras / jompo dapat dilayani oleh Majelis Jemaat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Salah seorang keluarga dari yang sakit keras / jompo tersebut adalah anggota Jemaat Gereja Kristus: mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat agar dapat dilayani Perjamuan Kudus di rumah / rumah sakit bagi yang sakit keras / jompo tersebut.
b. Majelis Jemaat menetapkan waktu pelaksanaan Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit. Perjamuan Kudus tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Penatua.

Bab 6. Pernikahan Gerejawi

Pasal 19 Pengertian
1. Pernikahan Gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara Gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami – isteri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka dihadapan Allah dan jemaat-Nya.
2. Pernikahan Gerejawi dilaksanakan dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan di tempat kebaktian jemaat.

Pasal 20 Syarat
1. Kedua calon mempelai adalah seiman. Sudah menerima Baptisan Kudus Dewasa/Sidi. Keduanya atau salah satunya adalah anggota jemaat Gereja Kristus yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
2. Calon mempelai diwajibkan mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Pembinaan Pranikah diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.
3. Masing-masing calon mempelai belum pernah bercerai hidup atas suatu pernikahan.
4. Kedua calon mempelai belum pernah melakukan hubungan suami – isteri.
5. Bilamana terjadi kasus calon telah bercerai hidup atau telah melakukan hubungan suami istri maka Majelis Jemaat dalam wewenang dan tanggung jawabnya dapat melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi dan melakukan penggembalaan gerejawi terhadap calon untuk melakukan pertobatan dan pembaharuan hidup. Setelah itu, Majelis Jemaat melalui Persidangan atau Rapat Majelis, dapat mempertimbangkan dan memutuskan apakah calon dapat dilayani pemberkatan nikahnya. Apabila disetujui pelayanan pemberkatan Nikah Gerejawinya maka Majelis Jemaat mewartakan rencana pemberkatan nikah tersebut melalui Warta Jemaat. Kepada calon diberikan Akta Pemberkatan Nikah.
6. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atas bukti pendaftaran dari kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil.

Pasal 21 Prosedur
1. Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, 3 ( tiga ) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan dengan calon mempelai tentang :
a. Dasar – dasar pernikahan kristiani.
b. Dasar dan motivasi pernikahan kristiani.
c. Tanggung jawab sebagai keluarga kristiani.
d. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Jika Majelis Jemaat menetapkan calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan. Mayjelis Jemaat mewartakan nama beserta foto calon mempelai selama 2 ( dua ) hari Minggu dalam warta jemaat agar jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
4. Jika masa pewartaan 2 ( dua ) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan Pernikahan Gerejawinya dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
5. Keberatan sah jika :
a. diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Induk Anggota serta dibubuhi tanda tangan atau cap jari orang yang mengajukan keberatan.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
c. Isinya terbukti benar.
6. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Pernikahan Gerejawi itu sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksaannya.
7. Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
8. Majelis Jemaat memberikan Akta Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.
9. Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota jemaat Gereja Kristus berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut :
a. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota Jemaat / anggota Sidi dari Jemaat / Gereja lain ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat / pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut , ia dapat menunjukkan surat baptisan / surat sidi atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Jika kedua calon bukan anggota Jemaat Gereja Kristus dan berasal dari anggota Gereja lain dapat dilayani pemberkatan nikah gerejawinya dengan pemahaman pelayanan pemberkatan Nikah titipan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Gereja asal calon adalah seazas dan seajaran dengan Gereja Kristus
2. Ada surat pengantar/penyerahan resmi dari Majelis Jemaat Gereja asal.
3. Mengikuti ketentuan peneguhan dan pemberkatan nikah gerejawi yang berlaku di Gereja Kristus
4. Akta Pernikahan yang digunakan dari Gereja asal dan ditandatangani oleh Pendeta yang melayani Peneguhan dan pemberkatan tersebut.
10. (1) Bagi anggota Jemaat yang telah menikah namun belum menerima pemberkatan nikah gerejawi, dapat dilakukan pelayanan pemberkatan nikah gerejawi dengan syarat sebagai berikut :
a. Keduanya telah menerima Baptisan Kudus/Sidi dan tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
b. Telah menikah sedikitnya selama 5 ( lima ) tahun
c. Mengikuti ketentuan pemberkatan nikah gerejawi yang berlaku di Gereja Kristus
d. Diberikan Akta Nikah Gerejawi
e. Pelaksanaannya dilakukan dalam pemberkatan Nikah bersama-sama / secara masal yang diadakan setiap 3 tahun sekali di jemaat Gereja Kristus.
(2) Bagi anggota Jemaat yang telah memasuki usia pernikahan selama 25, 50 dan 75 tahun dapat dilakukan pelayanan dalam bentuk pembaharuan janji nikah dan kepadanya diberikan akta Gerejawi.

Bab 7. Penghiburan dan kedukaan

Pasal 22 Penghiburan dan Pemakaman/Kremasi :

1. Pelayanan Pemakaman/kremasi dilakukan atas ketentuan sebagai berikut :
(a) Telah menjadi anggota Jemaat atau Simpatisan (lihat Pasal 40)
(b) Telah memperlihatkan tanda-tanda kepercayaannya, antara lain : dengan mengikuti ibadah-ibadah dengan setia dan mengikuti pelajaran agama (katekisasi), sekalipun ia belum menerima Baptisan atau Sidi.
(c) Telah menerima Baptisan Kudus Anak.
(d) Ia adalah anak dari anggota Jemaat dan belum mencapai usia 15 tahun.
2. Pelayanan Pemakaman/kremasi dilakukan oleh Pendeta Jemaat atau Pendeta Konsulen atau Penatua Khusus, dalam keadaan darurat dapat dilakukan oleh yang ditunjuk Majelis Jemaat.

Bab 8. Penggembalaan

Pasal 23 Pengertian
1. Penggembalaan adalah pelayanan yang dilakukan di dalam kasih untuk mendukung, membimbing, mendamaikan agar setiap anggota Jemaat hidup dalam damai sejahtera dan taat kepada Allah.
2. Penggembalaan dilakukan dalam hubungan antar individu maupun antar lembaga dalam lingkup Jemaat dan lingkup Sinode.
3. Gereja Kristus melaksanakan 2 ( dua ) jenis penggembalaan yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

Pasal 24 Penggembalaan Umum
Penggembalaan Umum adalah penggembalaan yang dilakukan terus menerus melalui kebaktian, kunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggembalaan, perlawatan dan bentuk penggembalaan lainnya.

Pasal 25 Penggembalaan Khusus
1. Penggembalaan Khusus dilakukan terhadap anggota jemaat dan terhadap pejabat gerejawi.
2. Penggembalaan Khusus terhadap anggota jemaat dilaksanakan kepada anggota jemaat yang kehidupannya, yaitu kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus dan atau menjadi batu sandungan bagi orang lain. Agar ia menyesal dan memohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
3. Penggembalaan Khusus terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan kepada pejabat gerejawi yang menganut dan mengajarkan ajaran bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus, menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam Jemaat serta kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah dan atau mengingkari jabatannya, sehingga menjadi batu sandungan bagi Jemaat dan masyarakat. Agar ia menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.

Pasal 26 Penggembalaan Khusus bagi anggota Jemaat.
Penggembalaan Khusus bagi anggota Jemaat dilaksanakan sebagai berikut :
1. Jika ada anggota Jemaat yang kehidupannya yaitu kelakuannya bertentangan dengan Firman Allah atau paham pengajarannya bertentangan dengan Firman Allah / ajaran Gereja Kristus dan menjadi batu sandungan bagi orang lain; anggota Jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasihat kepadanya dalam kasih agar ia menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
2. Jika teguran itu tidak membawa hasil, anggota yang melakukan peneguran memberitahukan hal itu kepada Majelis Jemaat. Berdasarkan laporan tersebut, Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap anggota Jemaat tersebut dengan mengikutsertakan orang yang melaporkan.
3. Jika yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya telah selesai. Majelis Jemaat memberitahukan hal tersebut kepada yang melaporkan.
4. Jika yang bersangkutan sudah ditegur beberapakali dan tetap tidak membawa hasil, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan menerima pelayanan Perjamuan Kudus, menjadi anggota pengurus Badan Pembantu, menerima pelayanan pernikahan gerejawi ( jika yang bersangkutan belum menikah ), menjadi Pejabat gerejawi dan atau haknya sebagai anggota jemaat dibekukan.
5. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan memohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
6. Jika yang bersangkutan akhirnya bertobat, Majelis Jemaat akan mengadakan percakapan pastoral dengan yang bersangkutan. Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan selesai, selanjutnya hak yang bersangkutan sebagai anggota jemaat dipulihkan.

Pasal 27 Penggembalaan Khusus bagi Pejabat Gerejawi
1. Penggembalaan Khusus bagi Penatua dilaksanakan sebagai berikut :
a. Jika ada penatua yang kehidupannya yaitu kelakuannya atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan di dalam Jemaat dan atau mengingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi Jemaat dan atau masyarakat, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota Jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap penatua yang bersangkutan, dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukan.
d. Jika Penatua yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat mengambil keputusan tentang pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil maka jabatan gerejawi Penatua tersebut ditanggalkan, yang bersangkutan tidak diperkenankan membaptiskan anaknya, mengikuti Perjamuan Kudus, menerima pelayanan Pernikahan Gerejawi, menjadi anggota pengurus Badan Pembantu serta kehilangan hak lainnya sebagai anggota jemaat. Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam warta jemaat selama 2 ( dua ) minggu berturut-turut. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika Penatua yang bersangkutan akhirnya bertobat, Majelis Jemaat akan melakukan percakapan pastoral dengan yang bersangkutan. Penggembalaan khusus baginya dinyatakan selesai, selanjutnya haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan .
2. Penggembalaan Khusus bagi Pendeta / Penatua Khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. Jika ada Pendeta / Penatua Khusus yang kehidupannya, yaitu kelakuannya menyimpang dari etika Kristen atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan di dalam jemaat dan atau mengingkari jabatannya, sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat dan atau masyarakat termasuk kasus konflik yang berkepanjangan dengan sesama rekan Pejabat Gerejawi yang mengakibatkan terhambatnya pelayanan gerejawi, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan peneguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan teguran terhadap Pendeta / Penatua Khusus yang bersangkutan dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukannya.
d. Jika yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode memutuskan tentang pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode bersama-sama melakukan peneguran. Pendeta / Penatua Khusus bersangkutan dinonaktifkan serta yang bersangkutan tidak diperkenankan membaptiskan anaknya, mengikuti perjamuan kudus serta kehilangan haknya sebagai anggota jemaat, namun Jaminan Hidup Pengerja yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh Majelis Jemaat. Penonaktifan yang bersangkutan diwartakan dalam warta jemaat di seluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut. Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika pada tahap ini ia bertobat, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan. Badan Pekerja Majelis Sinode mengambil keputusan tentang pelayanannya. Hak-haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan serta yang bersangkutan diaktifkan kembali dan diwartakan diseluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut.
g. Jika teguran tetap tidak membawa hasil. Badan Pekerja Majelis Sinode menanggalkan jabatan gerejawinya. Jaminan Hidup Pengerjanya dihentikan, Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan hal tersebut kepada Majelis Sinode serta memberitahukan halnya kepada seluruh jemaat Gereja Kristus.
3. Penggembalaan Khusus bagi Pendeta Emiritus dilaksanakan sebagai berikut :
a Jika ada Pendeta Emiritus yang kehidupannya, menyimpang dari etika Kristen yaitu kelakuannya atau menganut / mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus atau menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan / perpecahan didalam jemaat dan atau mengingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat atau masyarakat, anggota jemaat lainnya terpanggil untuk melakukan teguran dan memberikan nasehat kepadanya dalam kasih, agar yang bersangkutan menyesal dan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
b. Jika teguran tersebut tidak membawa hasil, anggota jemaat yang menegur memberitahukan kepada Majelis Jemaat.
c. Majelis Jemaat melakukan peneguran terhadap Pendeta Emiritus yang bersangkutan
dengan melibatkan anggota jemaat yang memberitahukan.
d. Jika Pendeta Emiritus yang bersangkutan bertobat, Majelis Jemaat menyatakan bahwa penggembalaan khusus terhadapnya selesai. Selanjutnya Majelis Jemaat mengambil keputusan terhadap pelayanannya.
e. Jika Majelis Jemaat telah menegur 3 (tiga) kali secara tertulis dan tidak membawa hasil Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode bersama-sama melakukan peneguran, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melayankan pemberitaan Firman Allah, melayankan sakramen, melayankan Pernikahan Gerejawi, mengikuti Perjamuan Kudus, membaptiskan anaknya, serta kehilangan haknya sebagai anggota jemaat. Haknya tersebut diwartakan dalam warta jemaat diseluruh jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari minggu berturut-turut, Majelis Jemaat terus melaksanakan penggembalaan khusus terhadap yang bersangkutan agar yang bersangkutan mohon pengampunan dari Tuhan serta bertobat.
f. Jika pada tahap ini ia bertobat, Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya haknya sebagai anggota jemaat dipulihkan. Haknya untuk melanjutkan pemberitaan Firman Allah, melayankan Sakramen, melayankan Pernikahan Gerejawi dipulihkan. Halnya tersebut diwartakan dalam Warta Jemaat di seluruh Jemaat Gereja Kristus selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut – turut.
g. Jika peneguran tetap tidak membawa hasil, Badan Pekerja Majelis Sinode menanggalkan jabatan gerejawinya. Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan hal tersebut kepada Majelis Sinode serta memberitahukan halnya kepada seluruh jemaat Gereja Kristus.

Bab 9. Perlawatan

Pasal 28 Jenis Perlawatan

1. Perlawatan Jemaat

a. Perlawatan Umum Jemaat.

b. Perlawatan Khusus Jemaat.

Pasal 29 Perlawatan Umum Jemaat

1. Tujuan

a. Mengenal kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan Jemaat.

b. Mendorong, mengerahkan dan menasehati Majelis Jemaat

c. Memeriksa Bakal Pos Pekabaran Injil yang akan dijadikan Pos Pekabaran Injil dan akan dilembagakan atau Jemaat yang akan masuk dalam Program Pendampingan atau dari gereja lain yang akan menggabungkan diri dengan Gereja Kristus.

d. Membantu menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Jemaat.

e. Mendampingi Majelis Jemaat dalam memproses emeritasi Pendeta.

f. Meningkatkan kehidupan bersama Jemaat – jemaat se Sinode.

2. Pelawat.

Perlawatan dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang mengutus sedikitnya 2 ( dua ) orang anggotanya terdiri dari Pendeta dan Penatua yang bertindak selaku pelawat jemaat.

3. Yang dilawat adalah Majelis Jemaat

4. Hak pelawat

a. Meminta laporan kehidupan , pertumbuhan dan perkembangan Jemaat.

b. Mengingatkan dan menasehati Majelis Jemaat

c. Mempunyai hak suara.

5. Tanggung jawab Pelawat

a. Membuat laporan tertulis hasil perlawatan kepada Majelis Sinode

b. Memegang rahasia jabatan.

6. Hak yang dilawat

a. Menerima bahan perlawatan sebelum perlawatan dilakukan

b. Memperoleh penjelasan tentang materi perlawatan

7. Pelaksanaan

a. Perlawatan Umum Jemaat dilakukan sedikitnya 1 ( satu ) tahun sekali

b. 2 (dua) bulan sebelum perlawatan dilakukan, Badan Pekerja Majelis Sinode mengirimkan surat pemberitahuan dan bahan perlawatan kepada Majelis Jemaat yang bersangkutan.

c. 3 (minggu) sebelum pelaksanaan perlawatan umum Jemaat, Majelis Jemaat mewartakan kepada anggota jemaat selama 2 (dua) hari Minggu berturut – turut agar supaya anggota Jemaat ikut mendoakan.

d. Majelis Jemaat diwajibkan membahas bahan pelawatan dalam persidangan Majelis Jemaat sebelum pelawatan umum tersebut dilaksanakan.

e. Hasil pelawatan umum jemaat dibahas dalam Persidangan Majelis Sinode.

Pasal 30 Perlawatan Khusus Jemaat

1. Tujuan :

a. Membantu menyelesaikan dan menangani masalah – masalah khusus yang membahayakan kesaksian dan kehidupan Jemaat.

b. Mendampingi Majelis Jemaat dalam melaksanakan penggembalaan khusus bagi Penatua Khusus/ Pendeta / Pendeta Emiritas

2. Pelawat

Perlawatan dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang mengutus sedikitnya 2 ( dua ) orang anggotanya terdiri dari Pendeta dan Penatua yang bertindak selaku pelawat Jemaat.

3. Yang dilawat adalah Majelis Jemaat.

4. Hak Pelawat.

a. Memperoleh data dan penjelasan mengenai persoalan aktual.

b. Mengingatkan dan menasehati.

c. Mengadakan pembicaraan dengan siapapun yang dianggap perlu dengan sepengetahuan Majelis Jemaat.

d. Memperoleh hak suara.

5. Tanggung Jawab Pelawat.

a. Membuat laporan tertulis hasil perlawatan kepada Majelis Sinode.

b. Memegang rahasia jabatan.

6. Hak yang dilawat.

a. Memperoleh penjelasan tentang tujuan diadakan perlawatan khusus.

b. Memeriksa laporan perlawatan.

7. Pelaksanaan.

a. Majelis Jemaat mewartakan tentang rencana perlawatan khusus kepada anggota Jemaat, kecuali jika waktunya tidak memungkinkan.

b. Dalam hal – hal tertentu pelawat dapat meminta keterangan kepada pihak – pihak yang dianggap perlu.

c. Pelawatan khusus dilakukan dalam Persidangan Majelis Jemaat. Majelis Jemaat wajib membuat notulen perlawatan.

d. Majelis Jemaat mewartakan hasil pelawatan khusus kepada anggota jemaat pada hari Minggu yang terdekat.

e. Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan hasil pelawatan kepada Majelis Sinode untuk dibahas dalam persidangan tertutup Majelis Sinode.

Bab 10. Keanggotaan

Pasal 31 Anggota Jemaat
Seseorang dapat menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus melalui :
1. Baptisan Kudus Dewasa atau Sidi.
2. Keanggotaan melalui perpindahan (attestasi) dari jemaat Gereja se-sinode Gereja
Kristus.
3. Pindahan dari Gereja lain.

Pasal 32 Keanggotaan melalui perpindahan (attestasi) dari jemaat Gereja se-sinode
Gereja Kristus.
1. Pindahan dengan surat pindah (attestasi) dari Gereja sesinode Gereja Kristus.
2. Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi dengan calon anggota mengenai
alasan perpindahan dan motivasinya.

Pasal 33 Keanggotaan melalui perpindahan dari Gereja lain yang seajaran dengan surat attestasi
1. Majelis Jemaat menerima surat keterangan pindah ( attestasi ) dari gereja asal.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon, yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Pokok – pokok pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
c. Tanggungjawab dan hak sebagai anggota Gereja Kristus.
d. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat menetapkan menerima calon tersebut dan mewartakan penerimaannya dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat memperkenalkan yang bersangkutan di hadapan jemaat dalam suatu kebaktian hari Minggu. Majelis Jemaat mencatat nama, alamat dan biodata lainnya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.


Pasal 34 Keanggotaan melalui perpindahan dari Gereja lain yang seajaran tanpa surat attestasi.
1. Calon telah mengikuti ibadah di Gereja Kristus dengan setia selama 6 ( enam ) bulan terus menerus.
2. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat Gereja Kristus, dengan melampirkan :
a. Fotocopy surat baptis / sidi.
b. Fotocopy surat permohonan minta surat attestasi dari gereja asalnya.
c. Surat pernyataan yang berisi :
1) Kesediaan calon melepaskan keanggotaannya dari gereja asal.
2) Kesediaan calon menerima Tata Gereja Gereja Kristus sebagai pedoman berjemaat.
3. Jika calon telah meminta tetapi tidak memperoleh surat attestasi dari gereja asalnya. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat gereja asalnya dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
4. Setelah ditunggu selama 3 ( bulan ) ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat / pimpinan gereja asalnya, maka Majelis Jemaat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat / pimpinan gereja pemohon tentang keinginan pemohon untuk pindah keanggotaan ke Gereja Kristus dilampiri fotocopy surat pernyataan ( butir 2c ) dan fotocopy surat permohonan minta surat attestasi.
5. Jika calon anggota tersebut menurut pengakuannya telah dibaptis / sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptis/sidinya :
a. Majelis Jemaat membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan / sidi calon anggota tersebut.
b. Prosedur penerimaan selanjutnya sesuai pasal 33: 2 – 3.
c. Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia pernah dibaptis/sidi.
d. Majelis Jemaat megeluarkan surat keterangan baptis/sidi kepada yang bersangkutan.

Pasal 35 Keanggotaan melalui perpindahan dari gereja lain yang tidak seajaran.
1. Calon telah mengikuti ibadah di Gereja Kristus dengan setia selama 6 ( enam ) bulan terus menerus.
2. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan melampirkan :
a. Fotocopy surat Baptis.
b. Surat pernyataan yang berisi :
1. Kesediaan calon melepaskan keanggotaannya dari gereja asal.
2. Kesediaan calon menerima Tata Gereja Gereja Kristus sebagai pedoman berjemaat, dan pengajaran Gereja Kristus
3. Kesediaan calon mengikuti dan menyelesaikan katekisasi dan di Sidi.
3. Setelah calon tersebut mengikuti dan menyelesaikan katekisasi, maka Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja
b. Pokok –pokok pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus.
c. Kesediaan calon untuk melaksanakan pengajaran Gereja Kristus dan Tata Gereja Gereja Kristus
d. Tanggung jawab dan hak sebagai anggota Gereja Kristus.
e. Hal lain yang dianggap perlu.
4. Jika calon anggota tersebut yang menurut pengakuannya telah dibaptis tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptisannya, maka prosesnya mengikuti ketentuan pada pasal 34 ayat 5.






Pasal 36 Perpindahan anggota ke Gereja lain yang seajaran
1. Anggota jemaat yang akan pindah ke gereja lain tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan, yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat memberikan surat attestasi kepada Majelis Jemaat yang dituju.
4. Majelis Jemaat mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan
menyebutkan nama, alamat, gereja yang dituju, Majelis Jemaat mencatat kepindahan
tersebut dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

Pasal 37 Perpindahan anggota ke Gereja Lain yang tidak seajaran
1. Anggota jemaat yang akan pindah ke gereja lain tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi terhadap yang bersangkutan yang garis besarnya meliputi :
a. Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja.
b. Pokok – pokok pengajaran dari gereja yang dituju yang berbeda dari pengajaran Gereja Kristus.
c. Hal lain yang dianggap perlu.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan pengunduran diri baginya.

Pasal 38 Perpindahan anggota ke agama lain.
1. Jika ada anggota jemaat yang pindah ke agama lain, Majelis Jemaat melakukan percakapan penggembalaan.
2. Jika percakapan penggembalaan itu :
a. Membawa hasil dan yang bersangkutan menyatakan ingin kembali menjadi anggota jermaat Gereja Kristus, maka Majelis Jemaat menerimanya kembali.
b. Tidak membawa hasil, Majelis Jemaat mencatat yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus bahwa yang bersangkutan telah pindah agama dan
3. Jika dikemudian hari yang bersangkutan, ingin kembali menjadi anggota jemaat Gereja Kristus, maka ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat. Selanjutnya :
a. Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
b. Majelis Jemaat melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan dalam kebaktian penerimaan kembali pada suatu kebaktian minggu.
c. Mencatat dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus, bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus.

Pasal 39 Hak dan Kewajiban Anggota Jemaat
1. Hak Anggota Jemaat:
a. Setiap anggota jemaat berhak menghadiri dan berbicara
dalam Persidangan Majelis Terbuka.
b. Setiap anggota jemaat berhak mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus (jika tidak terkena Penggembalaan Khusus).
c. Setiap anggota jemaat berhak mengambil bagian dalam pelayanan dan kesaksian.
d. Setiap anggota jemaat berhak mendapat pelayanan gerejawi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan jemaat tersebut.
e. Setiap anggota jemaat berhak untuk dipilih sebagai pejabat gerejawi dan mencalonkan pejabat gerejawi (jika tidak terkena penggembalaan khusus)



2. Kewajiban Anggota Jemaat:
a. Setiap anggota jemaat wajib menghadiri kebaktian kebaktian yang diselenggarakan
oleh Majelis Jemaat.
b. Setiap anggota jemaat wajib menunjukkan kesetiaannya sebagai anggota dengan
tidak menjadi anggota jemaat/gereja lain.
c. Setiap anggota jemaat wajib membantu usaha gereja dengan doa dan dana /
persembahan

Pasal 40 Simpatisan

1. Mereka yang sedang mengikuti katekisasi.
2. Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah jemaat Gereja Kristus namun belum
bersedia menjadi anggota.
3. Simpatisan dapat menerima pelayanan sesuai dengan kebutuhannya yang tidak
bertentangan dengan Tata Gereja dan Pegangan Ajaran Gereja Kristus. Misalnya
pemberian pelayanan penghiburan, pengucapan syukur dan perlawatan.

Bab 11. Kepemimpinan

Pasal 41 Majelis Jemaat

1. Jemaat Gereja Kristus dipimpin oleh Majelis Jemaat.

2. Majelis Jemaat terdiri dari :

a. Para Penatua

b. Para Penatua dan atau Penatua Khusus dan atau Pendeta dan atau Pendeta Konsulen

3. Susunan Majelis Jemaat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan jemaat.

4. Tugas dan Wewenang Majelis Jemaat :

a. Memimpin Jemaat untuk melaksanakan panggilan dan tugas Gereja.

b. Menyusun dan menetapkan visi dan misi jemaat mengacu pada visi dan misi Sinode Gereja Kristus.

c. Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan-persidangan Majelis Sinode.

d. Memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Tata Gereja Gereja Kristus.

e. Memperlengkapi anggota jemaat dalam hal bersekutu, bersaksi dan

melayani”

f. Menetapkan program kerja dan anggaran Jemaat.

g. Melaksanakan penggembalaan terhadap anggota Jemaat.

h. Memperhatikan, memelihara dan menjaga ajaran Gereja Kristus serta memampukan anggota Jemaat untuk menjelaskannya.

i. Membentuk, membina dan mempersiapkan Pos menjadi Jemaat.

j. Menyelenggarakan pemilihan dan peneguhan Penatua.

k. Melaksanakan pemanggilan calon mahasiswa teologi dan selanjutnya diserahkan kepada BPMS.

l. Menyelenggarakan Persidangan Majelis Jemaat dan Persidangan Majelis Jemaat Terbuka.

m. Menilik pengajaran dan kehidupan Rohaniwan dan sesama anggota Majelis Jemaat lainnya.

n. Mengelola harta milik Gereja Kristus yang ada di jemaat setempat.

o. Mewakili Jemaat baik ke dalam maupun ke luar.

p. Membentuk, mengangkat, dan memberhentikan Badan Pembantu di tingkat jemaat sesuai dengan kebutuhannya.

q. Menetapkan Utusan Jemaat dan Peninjau ke Persidangan Majelis Sinode.

r. Ketua, Sekretaris Majelis Jemaat bertindak sebagai wakil Majelis Jemaat dalam masalah – masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Surat – surat keluar ( external ) ditandatangani oleh Ketua + Sekretaris. Surat – surat keluar ( internal ) cukup ditandatangani oleh Sekretaris. (disepakati)

s. Menilik, mengawasi dan melaksanakan dengan baik Kebaktian – kebaktian Umum, Persekutuan Doa, Pengajaran Katekisasi, Pemahaman Alkitab, Pekabaran Injil, Pelayanan Sakramen – sakramen dan tugas Pelayanan Diakonia.

5. Badan Pekerja Majelis Jemaat

Jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat, untuk melaksanakan fungsi kepemimpinan sehari-hari; Badan Pekerja Majelis Jemaat bertugas sesuai dengan yang diatur oleh Majelis Jemaat.

a. Dibentuk untuk melaksanakan fungsi kepemimpinan sehari – hari.

b. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan keputusan dan ketetapan Majelis Jemaat.

c. Susunan pengurusnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua – ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara, Penatua Khusus dan Pendeta.

d. BPMJ diberikan wewenang untuk memutuskan dan mengurus soal-soal yang timbul diantara Rapat Majelis Jemaat yang terakhir dan Rapat Majelis Jemaat berikutnya yang harus diputuskan segera mengenai soal-soal yang prinsipil. Keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat BPMJ harus dilaporkan kepada Rapat Majelis Jemaat berikutnya untuk diminta pengesahannya.

Pasal 42 Persidangan Majelis Jemaat

1. Persidangan Majelis jemaat adalah sarana pengambilan keputusan yang paling tinggi kewenangannya dalam lingkungan jemaat.

2. Persidangan Majelis Jemaat adalah sama dengan Rapat Majelis Jemaat.

3. Yang berhak hadir dan mempunyai hak suara adalah Penatua, Penatua Khusus, Pendeta.

4. Anggota Jemaat atau anggota Pengurus Badan Pembantu atau Calon Rohaniwan yang dipandang perlu oleh Persidangan dapat diundang hadir dengan hak bicara.

5. Persidangan Majelis Jemaat sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali.

6. Quorum Persidangan Majelis Jemaat adalah ½ dari jumlah anggota Majelis Jemaat ditambah 1( satu ) anggota Majelis Jemaat.

7. Persidangan Majelis Jemaat wajib membuat notulen persidangan.

8. Keputusan Persidangan Majelis Jemaat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Dalam hal-hal tertentu dapat dipergunakan pemungutan suara. Apabila dalam pemungutan suara, jumlah suara berimbang, pimpinan persidangan berhak mengambil keputusan.

Pasal 43 Persidangan Majelis Jemaat Terbuka

1. Persidangan Majelis Jemaat terbuka merupakan sarana Majelis Jemaat dan Badan Pembantu untuk menyampaikan hasil pelayanan gerejawi mereka dan mendapatkan masukan dari anggota Jemaat bagi peningkatan pelayanan jemaat.

2. Peserta ;

a. setiap anggota Majelis Jemaat dan Badan Pengurus Badan Pembantu.

b. Setiap anggota Jemaat yang tidak sedang berada di bawah penggembalaan khusus.

3. Pelaksanaan :

a. Persidangan Majelis Jemaat Terbuka diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.

b. Rencana Persidangan diwartakan kepada anggota Jemaat 3 ( tiga ) hari Minggu berturut – turut sebelum persidangan dilangsungkan.

c. Majelis Jemaat mempersiapkan bahan persidangan secara tertulis dan menyediakannya untuk anggota jemaat sebelum persidangan dilangsungkan.

d. Persidangan dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum Majelis Jemaat atau Wakil Ketua/ketua-ketua bidang.

e. Para peserta persidangan mempunyai hak bicara.

f. Majelis Jemaat membuat notulen persidangan dan mengesahkannya pada Persidangan Majelis Jemaat yang pertama setelah sidang itu. Anggota Jemaat yang hadir dalam Rapat Majelis Terbuka berhak untuk mendapatkan salinan notulennya.

4. Quorum Persidangan Majelis Jemaat Terbuka adalah ½ (setengah) dari jumlah anggota Majelis Jemaat ditambah 1 ( satu ) orang anggota Majelis Jemaat.

Pasal 44 Majelis Sinode

1. Sinode Gereja Kristus dipimpin oleh Majelis Sinode.

2. Pimpinan harian Majelis Sinode adalah Badan Pekerja Majelis Sinode. Cara pencalonan untuk tiap – tiap jabatan sedapat – dapatnya dilakukan di antara pejabat gerejawi yang hadir dalam Persidangan itu dengan cara pemilihan secara langsung dan atau dengan cara penentuan calon oleh formatur yang kemudian mendapat persetujuan persidangan. ”

3. BPMS sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum dan 4 (empat) orang anggota.

4. Ketua Umum dan Ketua I dijabat oleh seorang Pendeta sedangkan Sekretaris Umum dapat dijabat oleh yang bukan pendeta.

5. Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode adalah 3 ( tiga ) tahun.

6. Seseorang dapat menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode paling banyak 3 ( tiga ) kali masa pelayanan berturut-turut, sesudah itu ia tidak dapat dipilih dan diangkat kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 ( satu ) masa pelayanan.

7. Tugas dan wewenang Majelis Sinode :

a. Menetapkan visi dan misi dalam rangka pembangunan dan pengembangan Gereja Kristus.

b. Menetapkan program kerja dan anggaran Sinode Gereja Kristus.

c. Mengarahkan dan memotivasi Jemaat-jemaat sebagai satu kesatuan untuk senantiasa bersama-sama berperan serta dalam kehidupan bergereja dan dalam gerakan oikumenis.

d. Memperhatikan dan menjaga ajaran Gereja Kristus.

e. Mengesahkan penerimaan Jemaat baru.

f. Menyelenggarakan Persidangan Majelis Sinode.

g. Menetapkan kebijakan pengelolaan harta milik Gereja Kristus yang ada di Sinode Gereja Kristus.

h. Menentukan waktu dan tempat peneguhan BPMS.

8. Tugas dan Wewenang Badan Pekerja Majelis Sinode ( BPMS ) :

a. Memimpin dan mengkoordinir Majelis Sinode Gereja Kristus untuk mengembangkan Gereja Kristus sesuai dengan visi Gereja Kristus.

b. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pembantu di lingkungan Sinode.

c. Menyusun program kerjasama diantara jemaat-jemaat Gereja Kristus.

d. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan atas nama Gereja Kristus.

e. Bertanggungjawab atas pemberlakuan ketentuan-ketentuan Tata Gereja Gereja Kristus termasuk pelaksanaan keputusan Persidangan Majelis Sinode.

f. Mempersiapkan dan memimpin Persidangan Majelis Sinode.

g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban, masalah-masalah serta usul-usul kepada Persidangan Majelis Sinode.

h. Melaksanakan perlawatan ( visitasi ) kepada Majelis Jemaat – Majelis Jemaat Gereja Kristus.

i. Dalam hal-hal yang mendesak dan dianggap perlu, Rapat BPMS dapat mengambil kebijakan mengenai hal-hal yang tidak diatur oleh Persidangan Majelis Sinode, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Kristus. Kebijakan tersebut dipertanggungjawabkan kepada Persidangan Majelis Sinode yang terdekat.

j. Mewakili Gereja Kristus sebagai Badan Hukum di dalam dan di luar pengadilan melalui Ketua Umum dan Sekretaris Umum, dan mewakili Gereja Kristus dalam Badan-badan Oikumene dengan menunjuk dan melimpahkan wewenangnya kepada beberapa orang anggotanya untuk bertindak untuk dan atas nama Gereja Kristus.

k. Mengelola dan bertanggungjawab atas harta milik Gereja Kristus yang ada di Sinode.

l. Surat – surat keluar ( external ) ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat – surat keluar ( internal ) ditanda tangani oleh Sekretaris.

m. Menetapkan usulan perubahan Tata Gereja Gereja Kristus.

n. Melaksanakan penggembalaan terhadap Majelis Jemaat – Majelis Jemaat.

o. Menyelenggarakan proses peningkatan Rohaniwan Gereja Kristus.

p. Menyelenggarakan peneguhan Penatua Khusus, peneguhan/pentahbisan Pendeta, Emiritasi Pendeta dan penanggalan jabatan Pendeta.

q. Rapat BPMS dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, Rapat BPMS sah jika mencapai quorum, yakni rapat dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota BPMS.

Pasal 45 Persidangan Majelis Sinode

1. Persidangan Majelis Sinode adalah sarana Majelis Sinode untuk mengambil keputusan.

2. Pesertanya adalah utusan-utusan yang ditunjuk oleh Majelis jemaat setempat yang terdiri dari :

a. 3 ( tiga ) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya berjumlah kurang dari 500 orang.

b. 5 ( lima ) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya lebih dari 500 orang dan kurang dari 1000 orang.

c. 8 (delapan) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya berjumlah lebih dari 1000 orang.

3. Utusan (peserta) Persidangan adalah :

a. Pejabat gerejawi yang terdiri dari unsur penatua dan pendeta / penatua khusus.

b. Seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai pimpinan Persidangan Majelis Sinode.

c. Badan Pembantu ( tingkat Sinode ) masing – masing mengutus 2 ( dua ) orang.

d. Undangan :

1. Pendeta/Penatua Khusus yang bukan utusan jemaat.

2. Lainnya.

e. Peninjau :

1. Anggota Jemaat, yang diutus oleh Majelis Jemaatnya.

2. Penatua ( non utusan Majelis Jemaat ) dan Calon Rohaniwan.

4. Pelaksanaan :

a. Persidangan Majelis Sinode diadakan satu tahun sekali.

b. Badan Pekerja Majelis Sinode telah memberitahukan terlebih dahulu kepada setiap Majelis Jemaat sekurang – kurangnya 2 ( dua ) bulan sebelumnya.

c. Badan Pekerja Majelis Sinode mempersiapkan bahan persidangan secara tertulis dan telah mengirimkannya kepada setiap majelis Jemaat sekurang – kurangnya 2 ( dua ) minggu sebelum persidangan Majelis Sinode dilangsungkan.

d. Persidangan Majelis Sinode dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dan Badan pekerja Majelis Sinode membuat akta persidangan mengesahkannya pada Persidangan Majelis Sinode tersebut.

e. Para peserta persidangan mempunyai hak bicara.

f. Peserta yang mempunyai hak suara adalah para utusan Majelis Jemaat ( pejabat gerejawi) dan seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.

g. Keputusan persidangan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Serta keputusan diambil berdasarkan kelebihan suara. Bila berimbang Ketua Sidang memberikan suara yang memutuskan.

5. Persidangan Majelis Sinode sah : Jika dihadiri ½ (setengah) jumlah Utusan Jemaat ditambah 1 (satu) Utusan Jemaat.