20091203

Bab 5. Sakramen

Pasal 14 Jenis Sakramen
Sakramen yang diakui dan dilaksanakan oleh Gereja Kristus adalah :
1. Baptisan Kudus, yaitu Baptisan Kudus Dewasa dan Baptisan Kudus Anak.
2. Perjamuan Kudus.

Pasal 15 Sakramen Baptisan Kudus Dewasa
1. Makna Baptisan Kudus Dewasa :
Baptisan Kudus yang diberikan kepada orang yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juruselamatnya.
2. Syarat Baptisan Kudus bagi orang dewasa :
a. Telah berusia 15 ( limabelas ) tahun atau lebih.
b. Telah menyelesaikan Katekisasi dengan ketentuan sbb :
1. Katekisasi adalah sarana Pendidikan dan Pembinaan untuk memperlengkapi seseorang dengan pengetahuan dasar dan penghayatan Firman Tuhan agar yang bersangkutan dapat bersikap dan berkelakuan sesuai dengan Iman Kristen.
2. Katekisasi diselenggarakan oleh Majelis Jemaat seminggu sekali dengan menggunakan buku katekisasi ( buku pegangan ) yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, sekurang-kurangnya 8 ( delapan ) bulan dan dipimpin oleh Pendeta jemaat atau mereka yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.
3. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan Gereja Kristus, orang tersebut perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok – pokok ajaran Gereja Kristus dan pengenalan akan Gereja Kristus.
4. Majelis Jemaat menetapkan yang bersangkutan untuk mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan Calon Baptisan tentang :
a. Pokok – pokok Iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab dan Kerajaan Allah.
b. Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Jemaat.
c. Hal lain yang dianggap perlu.
c. Mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
d. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa calon layak untuk menerima Baptisan, Majelis Jemaat mewartakan nama calon dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
e. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Dewasa dalam kebaktian Minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
f. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tanda tangan / cap ibu jari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus dewasa.
3. Isinya terbukti benar.
g. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Baptisan Kudus Dewasa bagi calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan Baptisan Kudus Dewasa bagi yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
h. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode, selanjutnya Majelis Jemaat mencatat nama yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

3. Baptisan Kudus Dewasa atas permohonan Jemaat lain atau Gereja lain.
a. Majelis Jemaat dapat melayani Baptisan Kudus Dewasa atas permohonan Jemaat lain atau Gereja lain.
b. Prosedur :
1. Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari Majelsi Jemaat /Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon.
2. Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Dewasa dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15:2 a - h kecuali ada kesepakatan tersendiri antara Majelis Jemaat Gereja Kristus dengan Majelis Jemaat Gereja pemohon. Baptisan Kudus Dewasa tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima Baptisan Kudus Dewasa tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam Buku Induk Anggota. Formulasi surat keterangan tersebut ditetapkan oleh Majelis Sinode.
4. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat / Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon tentang pelaksanaan Baptisan Kudus Dewasa tersebut.
5. Baptisan Kudus dalam keadaan darurat.
a. Baptisan Kudus dalam keadaan darurat adalah baptisan kudus yang diberikan bagi orang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengakui imannya, atau bagi anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya / walinya.
b. Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (dalam baptisan kudus dewasa) atau orangtuanya / walinya (dalam Baptisan Kudus Anak) mengenai pengakuan Imannya.
c. Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian ditempat calon berada, dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan didampingi oleh paling sedikit 1 ( satu ) orang penatua.
d. Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota Jemaat pada hari Minggu terdekat.
e. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.

Pasal 16 Pengakuan Percaya / Sidi
1. Pengakuan Percaya / Sidi adalah pengakuan percaya berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seseorang.
2. Syarat Calon Sidi :
a. Telah berusia 15 ( limabelas ) tahun atau lebih.
b. Telah menerima Baptisan Kudus Anak.
c. Telah menyelesaikan Katekisasi. Jika ada orang yang katekisasinya diselesaikan di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan Gereja Kristus, orang tersebut perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran Gereja Kristus dan pengenalan akan Gereja Kristus.
d. Majelis Jemaat menetapkan yang bersangkutan untuk mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan Calon Sidi tentang :
1. Pokok-pokok Iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab dan Kerajaan Allah.
2. Hak dan kewajiban sebagai anggota jemaat.
3. Hal lainnya yang dianggap perlu.
e. Mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
f. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa calon layak untuk menerima Sidi, Majelis Jemaat mewartakan nama calon dalam Warta Jemaat selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut-turut, untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
g. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, Majelis Jemaat melaksanakan Pengakuan percaya / Sidi dalam kebaktian Minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Pengakuan percaya / Sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
h. Majelis Jemaat memberikan Piagam Pengakuan Percaya / Sidi kepada yang mengaku percaya yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Selanjutnya Majelis Jemaat mencatat nama yang bersangkutan dalam Buku Induk Anggota Gereja Kristus.
i. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan Nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tandatangan / cap ibujari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat Pengakuan Percaya.
3. Isinya terbukti benar.
j. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya / Sidi bagi calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya.
k. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pengakuan percaya / sidi bagi yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 17 Sakramen Baptisan Kudus Anak
1. Baptisan Kudus Anak adalah Baptisan Kudus bagi anak-anak didasarkan atas perjanjian Anugerah Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus dan karena Pengakuan Percaya orangtuanya / walinya yang sah secara hukum.
2. Syarat :
a. Calon baptisan ( anak ) berusia dibawah 15 ( limabelas ) tahun.
b. Salah satu orangtuanya atau walinya yang sah secara hukum adalah anggota Jemaat Gereja Kristus yang bersangkutan dan tidak berada dibawah penggembalaan khusus. Jika salah satu orang tua / wali lainnya belum menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus, maka orangtua tersebut harus menyatakan persetujuan tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.
c. Orangtua / walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulasi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
d. Orangtua / wali anak tersebut telah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya tentang :
1. Dasar dan motivasi pengajuan permohonan untuk membaptiskan anaknya.
2. Makna Baptisan Kudus Anak.
3. Tanggungjawab sebagai orangtua / wali untuk mendidik anaknya dalam Iman Kristiani dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya / sidi.
4. Hal lain yang dianggap perlu.
e. Jika Majelis Jemaat menganggap bahwa orangtua / wali anak yang bersangkutan layak untuk membaptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak dan orangtua / wali dalam warta jemaat selama 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada anggota Jemaat agar ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
f. Jika masa pewartaan telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Anak dalam kebaktian minggu dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen. Baptisan dilaksanakan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
g. Majelis Jemaat memberikan Akta Baptisan Kudus Anak kepada orangtua / wali dari anak yang dibaptiskan, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatat namanya dalam Buku Induk Baptisan Anak.
h. Keberatan sah jika :
1. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Urut Anggota serta dibubuhi tanda tangan / cap ibu jari dari orang yang mengajukan keberatan tersebut.
2. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus anak.
3. Isinya terbukti benar.
f. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan Baptisan Kudus Anak tersebut sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan Baptisan Kudus Anak tersebut, maka Majelis Jemaat mewartakan pembatalan tersebut dalam Warta Jemaat. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan keputusan tersebut kepada orang tua yang bersangkutan.
3. Baptisan Kudus Anak atas permohonan Jemaat / Gereja lain.
a. Majelis Jemaat dapat melayani Baptisan Kudus Anak atas permohonan Jemaat / Gereja lain.
b. Prosedur :
1. Majelis Jemaat menerima surat Permohonan dari Majelis Jemaat / Gereja pemohon.
2. Majelis Jemaat melaksanakan Baptisan Kudus Anak dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 17:2, kecuali ada kesepakatan tersendiri antar Majelis Jemaat Gereja Kristus dengan gereja pemohon.
3. Majelis Jemaat memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima Baptisan Kudus anak, tanpa mencatat nama anak yang dibaptis dalam Buku Induk Baptisan Anak, Formulasi surat keterangan ditetapkan oleh Majelis Sinode. Selanjutnya Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat / Pimpinan Jemaat / Gereja pemohon tentang pelaksanaan Baptisan Kudus Anak tersebut.

Pasal 18 Sakramen Perjamuan Kudus
1. Perjamuan Kudus diselenggarakan dan dirayakan di Jemaat sekurang-kurangnya 4 ( empat ) kali dalam setahun yaitu pada : Akhir/awal Tahun (Des/Jan) ; Jumat Agung (april); Hari Doa se Dunia (Juli) dan Hari Perjamuan Kudus se Dunia (Oktober).
2. Yang diperkenankan ikut mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus adalah anggota Jemaat Gereja Kristus dan anggota Jemaat / Gereja lain yang hadir dalam ibadah sebagai tamu, yang telah menerima Baptisan Kudus Dewasa/Sidi dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3. Majelis Jemaat mempersiapkan perayaan Perjamuan Kudus dengan :
a. Mewartakan waktu penyelenggaraan Perjamuan Kudus kepada anggota Jemaat selama 3 ( tiga ) hari Minggu berturut-turut.
b. Mempersiapkan anggota Jemaat untuk memahami dan menghayati arti Perjamuan Kudus dalam hidup mereka serta melakukan pemeriksaan diri.
4. Perjamuan Kudus dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat hari Minggu dan atau Hari Raya Gerejawi atau dalam Ibadah penutupan Persidangan Majelis Sinode.
5. Perjamuan Kudus menggunakan roti dan air anggur.
6. Perjamuan Kudus diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen.
7. Perjamuan Kudus bagi anggota Jemaat yang jompo, sakit keras atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus di Gereja, dapat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat di rumah atau di rumah sakit pada hari yang ditetapkan dengan prosedur sbb:
a. Majelis Jemaat menghubungi keluarga mereka yang sakit keras / jompo/keterbatasan fisik; tentang persiapan yang bersangkutan untuk mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit.
b. Majelis Jemaat menetapkan waktu pelaksanaan Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit. Perjamuan Kudus tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Penatua.
8. Perjamuan Kudus bagi anggota Jemaat Gereja lain yang sakit keras / jompo dapat dilayani oleh Majelis Jemaat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Salah seorang keluarga dari yang sakit keras / jompo tersebut adalah anggota Jemaat Gereja Kristus: mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat agar dapat dilayani Perjamuan Kudus di rumah / rumah sakit bagi yang sakit keras / jompo tersebut.
b. Majelis Jemaat menetapkan waktu pelaksanaan Perjamuan Kudus di rumah / di rumah sakit. Perjamuan Kudus tersebut dilayani oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen dan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Penatua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar