20091203

Bab 7. Penghiburan dan kedukaan

Pasal 22 Penghiburan dan Pemakaman/Kremasi :

1. Pelayanan Pemakaman/kremasi dilakukan atas ketentuan sebagai berikut :
(a) Telah menjadi anggota Jemaat atau Simpatisan (lihat Pasal 40)
(b) Telah memperlihatkan tanda-tanda kepercayaannya, antara lain : dengan mengikuti ibadah-ibadah dengan setia dan mengikuti pelajaran agama (katekisasi), sekalipun ia belum menerima Baptisan atau Sidi.
(c) Telah menerima Baptisan Kudus Anak.
(d) Ia adalah anak dari anggota Jemaat dan belum mencapai usia 15 tahun.
2. Pelayanan Pemakaman/kremasi dilakukan oleh Pendeta Jemaat atau Pendeta Konsulen atau Penatua Khusus, dalam keadaan darurat dapat dilakukan oleh yang ditunjuk Majelis Jemaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar