20091203

Bab 11. Kepemimpinan

Pasal 41 Majelis Jemaat

1. Jemaat Gereja Kristus dipimpin oleh Majelis Jemaat.

2. Majelis Jemaat terdiri dari :

a. Para Penatua

b. Para Penatua dan atau Penatua Khusus dan atau Pendeta dan atau Pendeta Konsulen

3. Susunan Majelis Jemaat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan jemaat.

4. Tugas dan Wewenang Majelis Jemaat :

a. Memimpin Jemaat untuk melaksanakan panggilan dan tugas Gereja.

b. Menyusun dan menetapkan visi dan misi jemaat mengacu pada visi dan misi Sinode Gereja Kristus.

c. Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan-persidangan Majelis Sinode.

d. Memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Tata Gereja Gereja Kristus.

e. Memperlengkapi anggota jemaat dalam hal bersekutu, bersaksi dan

melayani”

f. Menetapkan program kerja dan anggaran Jemaat.

g. Melaksanakan penggembalaan terhadap anggota Jemaat.

h. Memperhatikan, memelihara dan menjaga ajaran Gereja Kristus serta memampukan anggota Jemaat untuk menjelaskannya.

i. Membentuk, membina dan mempersiapkan Pos menjadi Jemaat.

j. Menyelenggarakan pemilihan dan peneguhan Penatua.

k. Melaksanakan pemanggilan calon mahasiswa teologi dan selanjutnya diserahkan kepada BPMS.

l. Menyelenggarakan Persidangan Majelis Jemaat dan Persidangan Majelis Jemaat Terbuka.

m. Menilik pengajaran dan kehidupan Rohaniwan dan sesama anggota Majelis Jemaat lainnya.

n. Mengelola harta milik Gereja Kristus yang ada di jemaat setempat.

o. Mewakili Jemaat baik ke dalam maupun ke luar.

p. Membentuk, mengangkat, dan memberhentikan Badan Pembantu di tingkat jemaat sesuai dengan kebutuhannya.

q. Menetapkan Utusan Jemaat dan Peninjau ke Persidangan Majelis Sinode.

r. Ketua, Sekretaris Majelis Jemaat bertindak sebagai wakil Majelis Jemaat dalam masalah – masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Surat – surat keluar ( external ) ditandatangani oleh Ketua + Sekretaris. Surat – surat keluar ( internal ) cukup ditandatangani oleh Sekretaris. (disepakati)

s. Menilik, mengawasi dan melaksanakan dengan baik Kebaktian – kebaktian Umum, Persekutuan Doa, Pengajaran Katekisasi, Pemahaman Alkitab, Pekabaran Injil, Pelayanan Sakramen – sakramen dan tugas Pelayanan Diakonia.

5. Badan Pekerja Majelis Jemaat

Jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat, untuk melaksanakan fungsi kepemimpinan sehari-hari; Badan Pekerja Majelis Jemaat bertugas sesuai dengan yang diatur oleh Majelis Jemaat.

a. Dibentuk untuk melaksanakan fungsi kepemimpinan sehari – hari.

b. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan keputusan dan ketetapan Majelis Jemaat.

c. Susunan pengurusnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua – ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara, Penatua Khusus dan Pendeta.

d. BPMJ diberikan wewenang untuk memutuskan dan mengurus soal-soal yang timbul diantara Rapat Majelis Jemaat yang terakhir dan Rapat Majelis Jemaat berikutnya yang harus diputuskan segera mengenai soal-soal yang prinsipil. Keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat BPMJ harus dilaporkan kepada Rapat Majelis Jemaat berikutnya untuk diminta pengesahannya.

Pasal 42 Persidangan Majelis Jemaat

1. Persidangan Majelis jemaat adalah sarana pengambilan keputusan yang paling tinggi kewenangannya dalam lingkungan jemaat.

2. Persidangan Majelis Jemaat adalah sama dengan Rapat Majelis Jemaat.

3. Yang berhak hadir dan mempunyai hak suara adalah Penatua, Penatua Khusus, Pendeta.

4. Anggota Jemaat atau anggota Pengurus Badan Pembantu atau Calon Rohaniwan yang dipandang perlu oleh Persidangan dapat diundang hadir dengan hak bicara.

5. Persidangan Majelis Jemaat sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali.

6. Quorum Persidangan Majelis Jemaat adalah ½ dari jumlah anggota Majelis Jemaat ditambah 1( satu ) anggota Majelis Jemaat.

7. Persidangan Majelis Jemaat wajib membuat notulen persidangan.

8. Keputusan Persidangan Majelis Jemaat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Dalam hal-hal tertentu dapat dipergunakan pemungutan suara. Apabila dalam pemungutan suara, jumlah suara berimbang, pimpinan persidangan berhak mengambil keputusan.

Pasal 43 Persidangan Majelis Jemaat Terbuka

1. Persidangan Majelis Jemaat terbuka merupakan sarana Majelis Jemaat dan Badan Pembantu untuk menyampaikan hasil pelayanan gerejawi mereka dan mendapatkan masukan dari anggota Jemaat bagi peningkatan pelayanan jemaat.

2. Peserta ;

a. setiap anggota Majelis Jemaat dan Badan Pengurus Badan Pembantu.

b. Setiap anggota Jemaat yang tidak sedang berada di bawah penggembalaan khusus.

3. Pelaksanaan :

a. Persidangan Majelis Jemaat Terbuka diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.

b. Rencana Persidangan diwartakan kepada anggota Jemaat 3 ( tiga ) hari Minggu berturut – turut sebelum persidangan dilangsungkan.

c. Majelis Jemaat mempersiapkan bahan persidangan secara tertulis dan menyediakannya untuk anggota jemaat sebelum persidangan dilangsungkan.

d. Persidangan dipimpin oleh Ketua/Ketua Umum Majelis Jemaat atau Wakil Ketua/ketua-ketua bidang.

e. Para peserta persidangan mempunyai hak bicara.

f. Majelis Jemaat membuat notulen persidangan dan mengesahkannya pada Persidangan Majelis Jemaat yang pertama setelah sidang itu. Anggota Jemaat yang hadir dalam Rapat Majelis Terbuka berhak untuk mendapatkan salinan notulennya.

4. Quorum Persidangan Majelis Jemaat Terbuka adalah ½ (setengah) dari jumlah anggota Majelis Jemaat ditambah 1 ( satu ) orang anggota Majelis Jemaat.

Pasal 44 Majelis Sinode

1. Sinode Gereja Kristus dipimpin oleh Majelis Sinode.

2. Pimpinan harian Majelis Sinode adalah Badan Pekerja Majelis Sinode. Cara pencalonan untuk tiap – tiap jabatan sedapat – dapatnya dilakukan di antara pejabat gerejawi yang hadir dalam Persidangan itu dengan cara pemilihan secara langsung dan atau dengan cara penentuan calon oleh formatur yang kemudian mendapat persetujuan persidangan. ”

3. BPMS sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum dan 4 (empat) orang anggota.

4. Ketua Umum dan Ketua I dijabat oleh seorang Pendeta sedangkan Sekretaris Umum dapat dijabat oleh yang bukan pendeta.

5. Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode adalah 3 ( tiga ) tahun.

6. Seseorang dapat menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Sinode paling banyak 3 ( tiga ) kali masa pelayanan berturut-turut, sesudah itu ia tidak dapat dipilih dan diangkat kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 ( satu ) masa pelayanan.

7. Tugas dan wewenang Majelis Sinode :

a. Menetapkan visi dan misi dalam rangka pembangunan dan pengembangan Gereja Kristus.

b. Menetapkan program kerja dan anggaran Sinode Gereja Kristus.

c. Mengarahkan dan memotivasi Jemaat-jemaat sebagai satu kesatuan untuk senantiasa bersama-sama berperan serta dalam kehidupan bergereja dan dalam gerakan oikumenis.

d. Memperhatikan dan menjaga ajaran Gereja Kristus.

e. Mengesahkan penerimaan Jemaat baru.

f. Menyelenggarakan Persidangan Majelis Sinode.

g. Menetapkan kebijakan pengelolaan harta milik Gereja Kristus yang ada di Sinode Gereja Kristus.

h. Menentukan waktu dan tempat peneguhan BPMS.

8. Tugas dan Wewenang Badan Pekerja Majelis Sinode ( BPMS ) :

a. Memimpin dan mengkoordinir Majelis Sinode Gereja Kristus untuk mengembangkan Gereja Kristus sesuai dengan visi Gereja Kristus.

b. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pembantu di lingkungan Sinode.

c. Menyusun program kerjasama diantara jemaat-jemaat Gereja Kristus.

d. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan atas nama Gereja Kristus.

e. Bertanggungjawab atas pemberlakuan ketentuan-ketentuan Tata Gereja Gereja Kristus termasuk pelaksanaan keputusan Persidangan Majelis Sinode.

f. Mempersiapkan dan memimpin Persidangan Majelis Sinode.

g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban, masalah-masalah serta usul-usul kepada Persidangan Majelis Sinode.

h. Melaksanakan perlawatan ( visitasi ) kepada Majelis Jemaat – Majelis Jemaat Gereja Kristus.

i. Dalam hal-hal yang mendesak dan dianggap perlu, Rapat BPMS dapat mengambil kebijakan mengenai hal-hal yang tidak diatur oleh Persidangan Majelis Sinode, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Kristus. Kebijakan tersebut dipertanggungjawabkan kepada Persidangan Majelis Sinode yang terdekat.

j. Mewakili Gereja Kristus sebagai Badan Hukum di dalam dan di luar pengadilan melalui Ketua Umum dan Sekretaris Umum, dan mewakili Gereja Kristus dalam Badan-badan Oikumene dengan menunjuk dan melimpahkan wewenangnya kepada beberapa orang anggotanya untuk bertindak untuk dan atas nama Gereja Kristus.

k. Mengelola dan bertanggungjawab atas harta milik Gereja Kristus yang ada di Sinode.

l. Surat – surat keluar ( external ) ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat – surat keluar ( internal ) ditanda tangani oleh Sekretaris.

m. Menetapkan usulan perubahan Tata Gereja Gereja Kristus.

n. Melaksanakan penggembalaan terhadap Majelis Jemaat – Majelis Jemaat.

o. Menyelenggarakan proses peningkatan Rohaniwan Gereja Kristus.

p. Menyelenggarakan peneguhan Penatua Khusus, peneguhan/pentahbisan Pendeta, Emiritasi Pendeta dan penanggalan jabatan Pendeta.

q. Rapat BPMS dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, Rapat BPMS sah jika mencapai quorum, yakni rapat dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota BPMS.

Pasal 45 Persidangan Majelis Sinode

1. Persidangan Majelis Sinode adalah sarana Majelis Sinode untuk mengambil keputusan.

2. Pesertanya adalah utusan-utusan yang ditunjuk oleh Majelis jemaat setempat yang terdiri dari :

a. 3 ( tiga ) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya berjumlah kurang dari 500 orang.

b. 5 ( lima ) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya lebih dari 500 orang dan kurang dari 1000 orang.

c. 8 (delapan) orang pejabat gerejawi dan atau anggota jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat yang anggota jemaatnya berjumlah lebih dari 1000 orang.

3. Utusan (peserta) Persidangan adalah :

a. Pejabat gerejawi yang terdiri dari unsur penatua dan pendeta / penatua khusus.

b. Seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai pimpinan Persidangan Majelis Sinode.

c. Badan Pembantu ( tingkat Sinode ) masing – masing mengutus 2 ( dua ) orang.

d. Undangan :

1. Pendeta/Penatua Khusus yang bukan utusan jemaat.

2. Lainnya.

e. Peninjau :

1. Anggota Jemaat, yang diutus oleh Majelis Jemaatnya.

2. Penatua ( non utusan Majelis Jemaat ) dan Calon Rohaniwan.

4. Pelaksanaan :

a. Persidangan Majelis Sinode diadakan satu tahun sekali.

b. Badan Pekerja Majelis Sinode telah memberitahukan terlebih dahulu kepada setiap Majelis Jemaat sekurang – kurangnya 2 ( dua ) bulan sebelumnya.

c. Badan Pekerja Majelis Sinode mempersiapkan bahan persidangan secara tertulis dan telah mengirimkannya kepada setiap majelis Jemaat sekurang – kurangnya 2 ( dua ) minggu sebelum persidangan Majelis Sinode dilangsungkan.

d. Persidangan Majelis Sinode dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dan Badan pekerja Majelis Sinode membuat akta persidangan mengesahkannya pada Persidangan Majelis Sinode tersebut.

e. Para peserta persidangan mempunyai hak bicara.

f. Peserta yang mempunyai hak suara adalah para utusan Majelis Jemaat ( pejabat gerejawi) dan seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.

g. Keputusan persidangan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Serta keputusan diambil berdasarkan kelebihan suara. Bila berimbang Ketua Sidang memberikan suara yang memutuskan.

5. Persidangan Majelis Sinode sah : Jika dihadiri ½ (setengah) jumlah Utusan Jemaat ditambah 1 (satu) Utusan Jemaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar