20091203

Bab 12. Pejabat Gerejawi


Pasal 46 Penatua

1. Penatua adalah anggota Jemaat yang terpanggil untuk memegang dan mengemban kepemimpinan gereja yang bersama – sama dengan Penatua Khusus / Pendeta menjadi Majelis Jemaat / Majelis Sinode.

2. Syarat :

a. Penatua dipilih oleh Majelis Jemaat dan anggota jemaat Gereja Kristus, berusia minimal 21 tahun.

b. Sekurang – kurangnya sudah 1 ( satu ) tahun menjadi anggota Jemaat Gereja Kristus yang terkait dan telah aktif melayani di jemaat itu. Diprioritaskan yang pernah menjadi anggota Pengurus Badan Pembantu.

c. Seorang anggota jemaat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dekat, yaitu suami, isteri, orangtua – anak, mertua – menantu, kakak – adik sekandung dengan anggota Majelis Jemaat yang sedang dalam masa jabatannya.

d. Memahami, menyetujui dan mentaati Tata Gereja Gereja Kristus.

e. Memegang ajaran dan menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus.

f. Mau dan mampu bekerja sama dengan orang lain.

g. Suami / isterinya tidak menjadi batu sandungan serta suami / isterinya adalah anggota jemaat Gereja Kristus.

h. Memegang teguh rahasia jabatan.

3. Masa pelayanan.

a. Masa pelayanan Penatua adalah 3 ( tiga ) tahun.

b. Jika sangat dibutuhkan, seorang Penatua dapat dipilih dan diangkat kembali untuk 1 x masa pelayanan. Sesudah itu, ia tidak dapat dipilih kembali untuk waktu sekurang – kurangnya 1 ( satu ) masa pelayanan.

c. Untuk Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis Sinode, perpanjangan masa pelayanannya dalam jemaat dilaksanakan sesuai dengan masa pelayanannya pada Badan Pekerja Majelis Sinode. Untuk masa perpanjangan ini Majelis Jemaat memberikan surat perpanjangan masa pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam Warta Jemaat.

d. Seseorang anggota jemaat yang tidak menjabat sebagai Penatua di suatu jemaat dimungkinkan dipilih menjadi Penatua yang duduk dalam Badan Pekerja Majelis Sinode sepanjang yang bersangkutan dinilai mempunyai kemampuan dan ada kemauan. Dalam hal tersebut status yang bersangkutan adalah Penatua di suatu jemaat yang ditugas khususkan oleh Majelis Jemaatnya untuk duduk dalam Badan Pekerja Majelis Sinode.

4. Penanggalan Jabatan.

a. Jabatan seorang Penatua ditanggalkan sebelum masa pelayanannya berakhir jika : ( salah satu sebab / alasan ini terpenuhi )

1. Ia pindah menjadi anggota jemaat / gereja lain.

2. Ia pindah keluar kota / keluar negeri lebih dari setengah tahun, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas pelayanannya.

3. Ia berada dibawah penggembalaan khusus.

4. Ia tidak dapat melayani lebih lanjut karena sakit.

5. Ia mengundurkan diri karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Pemanggilan.

a. Pemilihan :

1. Selama 3 ( tiga ) hari Minggu berturut – turut Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan Penatua dan meminta masukan nama – nama bakal calon dari anggota Jemaat dan Pejabat Gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi pelayanan yang dibutuhkan.

2. Anggota jemaat dan Pejabat Gerejawi menyampaikan nama – nama bakal calon secara tertulis selambat – lambatnya 2 ( dua ) hari Minggu setelah Warta terakhir.

3. Setelah Majelis Jemaat bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan matang, menetapkan calon Penatua dari nama – nama bakal calon yang diajukan oleh anggota Jemaat dan Pejabat Gerejawi dalam Persidangan Majelis Jemaat.

4. Majelis Jemaat menghubungi calon – calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka serta menjelaskan tentang tugas panggilan ini.

5. Majelis Jemaat mengesahkan calon – calon yang telah menyatakan kesediaannya ( secara tertulis ).

6. Majelis Jemaat mewartakan dalam Warta Jemaat nama – nama calon tersebut serta waktu peneguhannya selama 3 ( tiga ) hari Minggu berturut – turut, agar anggota Jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.

7. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat setelah warta terakhir, calon Penatua diteguhkan dalam jabatannya.

8. Suatu keberatan sah, jika :

a. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, Nomor Induk Anggota, alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan / cap ibu jari anggota Jemaat yang menyampaikan keberatan.

b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat yang tercantum dalam Pasal 46 : 2.

c. Keberatan tersebut terbukti benar sesuai hasil penelitian Majelis Jemaat.

9. Jika ada keberatan yang sah, maka pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal tersebut diberitahukan kepada calon dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam Warta Jemaat.

10. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukannya.

b. Peneguhan.

1. Sebelum peneguhan, Majelis Sinode ( melalui Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai pelaksana ) melaksanakan pembinaan bagi calon Penatua dengan menggunakan Pedoman Pembinan Penatua yang ditetapkan oleh Majelis Sinode. Setiap calon Penatua harus (wajib) mengikuti pembinaan ini.

2. Peneguhan Penatua dilaksanakan dalam kebaktian hari Minggu dengan tata cara peneguhan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode. Peneguhan dapat dilaksanakan jika calon Penatua telah mengikuti Pembinaan Penatua.

3. Peneguhan Penatua dilayankan oleh Pendeta Jemaat / Pendeta Konsulen.

4. Majelis Jemaat memberi Piagam Peneguhan Penatua yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.

Pasal 47 Penatua Khusus

1. Penatua Khusus adalah seorang Rohaniwan Gereja Kristus yang belum ditahbiskan ke dalam Jabatan Pendeta, yang karena jabatannya menjadi Pejabat Gerejawi ( anggota Majelis Jemaat) penuh waktu.

2. Masa pelayanan seorang Penatua Khusus dihitung sejak tanggal peneguhannya yang pertama tanpa terputus sebagai Penatua Khusus di Gereja Kristus.

3. Syarat :

a. Anggota jemaat Gereja Kristus yang menjadi rohaniwan penuh waktu di Gereja Kristus serta menghayati pelayanan Penatua Khusus sebagai panggilan Tuhan.

b. Telah menjalani pendidikan teologi ( program strata satu atau lebih ) dan mendapat Surat Tanda Tamat Belajar dari Sekolah Teologi yang direkomendasi oleh Majelis Sinode.

c. Memahami, menyetujui dan mentaati Tata Gereja Gereja Kristus.

d. Paham pengajaran dan kelakuan hidupnya sesuai dengan Firman Allah dan pengajaran Gereja Kristus.

e. Mau dan mampu bekerja sama dengan orang lain dan memegang rahasia jabatan.

f. Mempunyai kemampuan dan dedikasi untuk melaksanakan pelayanan gerejawi sebagai seorang Penatua Khusus.

g. Telah menjalani Masa Perkenalan 4 – 12 bulan dan Masa Orientasi 6 – 12 bulan

di lingkungan Gereja Kristus.

h. Bersedia untuk tidak bekerja dalam bidang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan gerejawi.

i. Bila telah berkeluarga, isteri / suaminya adalah anggota jemaat Gereja Kristus dan bersedia mendukung(dengan pernyataan tertulis) pelayanan yang bersangkutan tanpa mengurangi haknya untuk mempunyai pekerjaan tetap. Isteri / suaminya tidak menjadi batu sandungan. Jika isteri / suaminya menjadi Penatua Khusus / Pendeta tidak diperbolehkan menjadi Penatua Khusus / Pendeta di Jemaat yang sama, namun ia dimungkinkan untuk menjadi Penatua Khusus / Pendeta di Jemaat Gereja Kristus yang lain atau pendeta Tugas Khusus atau Penatua Khusus Tugas Khusus.

4. Status Penatua Khusus

a. Penatua Khusus berstatus Penatua Khusus Gereja Kristus yang berbasis pada Jemaat.

b. Seorang Penatua Khusus dimungkinkan untuk ditugaskan pada bidang pelayanan khusus seperti pendidikan umum (sekolah umum / kejuruan), pendidikan teologi, kesehatan, musik, sosial, TNI / POLRI atau bidang pelayanan lainnya.

c. Setelah seorang Penatua Khusus memegang Jabatannya, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di Jemaat dimana ia melayani, ia dapat ditingkatkan menjadi Pendeta oleh Jemaat yang bersangkutan.

d. Jika ternyata ia belum dapat memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Pendeta, maka pengangkatan itu ditangguhkan.

e. Apabila setelah 3 (tiga) tahun ia melayani sebagai Penatua Khusus, Majelis Jemaat harus memberikan keputusan tentang proses kependetaannya, dimutasikan atau tetap sebagai Penatua Khusus yang belum dapat dipendetakan.

5. Tugas Penatua Khusus.

a. Melayani pemberitaan Firman Allah.

b. Memberikan pelajaran katekisasi.

c. Memimpin kebaktian hari Minggu, kebaktian hari raya Gerejawi, Kebaktian

Penghiburan, Pemakaman/Kremasi, Kebaktian Pengucapan Syukur dan Kebaktian Kategorial ( Anak, Remaja, Pemuda, Wanita, Pria, Lansia).

d. Melakukan penggembalaan umum ( bersama Penatua / Pendeta ).

e. Memperhatikan dan menjaga pengajaran yang berkembang dalam Jemaat agar sesuai dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus.

f. Memperhatikan dan menjaga agar pelayanan gerejawi / kegiatan (Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan ) yang dilaksanakan senantiasa berpedoman pada Tata Gereja Gereja Kristus.

6. Persiapan Peningkatan Menjadi Penatua Khusus

a. Setelah meneliti mengenai kepribadian, kecakapan, pengajaran, maupun kehidupannya selama masa pelayanannya di Jemaat tersebut dan apabila Majelis Jemaat memutuskan untuk meningkatkannya sebagai Penatua Khusus, maka Majelis Jemaat mengajukan permohonan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk mengadakan percakapan Gerejawi dengan calon Penatua Khusus tersebut.

b. Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan percakapan dengan calon Penatua Khusus yang bersangkutan tentang pengajarannya (Statement of faith), motivasi dan pengenalannya tentang Gereja Kristus.

c. Setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis Jemaat mewartakannya kepada Jemaat tentang maksud pengangkatan calon Penatua Khusus tersebut selama 4 (empat) hari Minggu berturut-turut.

d. Apabila ada yang mengajukan keberatan, maka Majelis Jemaat menyelidiki kebenaran alasan yang dikemukakan. Jika alasannya dapat diterima, maka pelaksanaan peningkatannya ditangguhkan sampai persoalannya diselesaikan, atau maksud peningkatan calon Penatua Khusus tersebut dibatalkan.

e. Apabila tidak ada anggota jemaat yang mengajukan keberatan yang cukup beralasan, maka Majelis Jemaat segera menentukan jadwal peneguhannya dan melaporkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

f. Tahap Peneguhan :

1. Majelis Jemaat bersama calon Rohaniwan menetapkan waktu peneguhan, selambat – lambatnya 3 ( tiga ) bulan sejak calon menyatakan menerima peningkatan tersebut.

2. Majelis Jemaat mewartakan rencana peneguhan tersebut selama 3 ( tiga ) hari Minggu berturut – turut, agar anggota Jemaat ikut mendoakan.

3. Peneguhan Penatua Khusus diselenggarakan dalam suatu Kebaktian Hari Minggu dengan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan oleh Sinode dan dilakukan oleh Pendeta Jemaat, atau oleh Pendeta Konsulen bagi Jemaat yang belum mempunyai Pendeta.

4. Badan Pekerja Majelis Sinode memberi Piagam Peneguhan Penatua Khusus yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.

Pasal 48 Pendeta

1. Pendeta adalah anggota jemaat yang terpanggil untuk memegang tanggungjawab pelayanan, pembinaan iman jemaat dan mengemban jabatan kepemimpinan Gereja yang bersama-sama dengan Penatua dan Penatua khusus menjadi anggota majelis Jemaat.

2. Pendeta adalah seorang pejabat gerejawi penuh waktu dan disebut Rohaniwan Gereja Kristus melalui pentahbisan didalam suatu kebaktian. Pentahbisan dilakukan dalam rangka menertibkan hak, wewenang dan kewajiban penumpangan tangan dan sakramen.

3. Pendeta berstatus Pendeta Gereja Kristus yang berbasis pada Jemaat.

4. Seorang Pendeta dimungkinkan untuk ditugaskan pada bidang pelayanan khusus seperti pendidikan umum ( sekolah umum / kejuruan ), pendidikan teologi, kesehatan, musik, sosial, TNI / POLRI atau bidang pelayanan lainnya.

5. Pada hakekatnya jabatan Pendeta berlaku seumur hidup; namun Jabatan Pendeta dapat ditanggalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 51:2

6. Syarat :

a. Anggota jemaat Gereja Kristus yang menjadi Rohaniwan penuh waktu di Gereja Kristus, serta menghayati pelayanan Pendeta sebagai panggilan Tuhan.

b. Telah menjalani pendidikan teologi ( program strata satu atau lebih ) dan mendapat Surat Tanda Tamat Belajar dari Sekolah Teologi yang direkomendasikan oleh Majelis Sinode.

c. Memahami, menyetujui dan mentaati Tata Gereja Gereja Kristus.

d. Paham pengajarannya dan kelakuan hidupnya sesuai dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus.

e. Mau dan mampu bekerja sama dengan orang lain serta mampu memegang rahasia jabatan.

f. Mempunyai kemampuan dan dedikasi untuk melaksanakan pelayanan gerejawi sebagai seorang Pendeta.

g. Telah diteguhkan kedalam jabatan Penatua Khusus dan melaksanakan tugas sebagai Penatua Khusus selama minimal 1 ( satu ) tahun tanpa terputus.

h. Tidak bekerja dalam bidang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Gerejawi.

i. Bila telah berkeluarga, isteri / suaminya adalah anggota jemaat Gereja Kristus dan bersedia mendukung ( dengan pernyataan tertulis ) pelayanan yang bersangkutan tanpa mengurangi haknya untuk mempunyai pekerjaan tetap. Isteri / suaminya tidak menjadi batu sandungan. Jika isteri / suaminya menjadi Penatua Khusus / Pendeta tidak diperbolehkan menjadi Penatua Khusus / Pendeta di Jemaat yang sama, namun ia dimungkinkan untuk menjadi Penatua Khusus / Pendeta di Jemaat Gereja Kristus lain atau pendeta Tugas Khusus atau Penatua Khusus Tugas Khusus.

7. Tugas Pendeta

a. Melayani pemberitaan Firman Allah.

b. Melayankan sakramen – sakramen.

c. Melayani kebaktian: hari Minggu, hari raya Gerejawi, Penghiburan, Pemakaman/kremasi, pengucapan syukur dan kategorial (Anak, Remaja, Wanita, Pria dan Lansia).

d. Memberikan pelajaran katekisasi dan bimbingan pra-nikah.

e. Melaksanakan peneguhan dan pemberkatan pernikahan dengan penumpangan tangan.

f. Menyampaikan berkat Tuhan dengan penumpangan tangan.

g. Mentahbiskan Pendeta dengan penumpangan tangan dan meneguhkan Pendeta.

h. Meneguhkan Penatua / Penatua Khusus dengan penumpangan tangan.

i. Melaksanakan peneguhan sidi.

j. Melaksanakan pelantikan Badan Pembantu.

k. Melakukan penggembalaan umum dan penggembalaan khusus

l. Memperhatikan dan menjaga pengajaran yang berkembang dalam jemaat agar sesuai dengan Firman Allah dan ajaran Gereja Kristus.

m. Memperhatikan dan menjaga agar pelayanan gerejawi / kegiatan ( persekutuan, kesaksian dan pelayanan ) yang dilaksanakan senantiasa berpedoman pada Tata Gereja – Gereja Kristus.

n. Dan tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat setempat atau sinode.

o. Mengadakan perlawatan kepada anggota jemaat bersama majelis jemaat.

8. Pelaksanaan Peningkatan menjadi Pendeta.

a. Majelis Jemaat melakukan evaluasi atas pelayanan seorang Penatua Khusus, yaitu jika Penatua Khusus yang bersangkutan telah menjalankan jabatannya sedikitnya 1 ( satu ) tahun di Jemaat dimana ia melayani.

b. Jika Majelis Jemaat menilai bahwa Penatua Khusus yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Pendeta, maka Majelis Jemaat mengusulkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode perihal rencana Peningkatan Penatua Khusus tersebut menjadi Pendeta.

c. Setelah mendapat persetujuan dari Badan Pekerja Majelis Sinode, maka proses peningkatannya dapat ditempuh. Majelis Jemaat mewartakan hal peningkatan ini kepada Jemaat selama 4 (empat) hari Minggu berturut – turut agar anggota Jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.

d. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan peningkatan dengan mempergunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode kepada yang bersangkutan. Selanjutnya Penatua Khusus yang bersangkutan diberikan kesempatan selama 1 (satu) bulan untuk mendoakan dan mempertimbangkan peningkatannya itu.

e. Atas dasar kesediaan Penatua Khusus tersebut, yaitu melalui surat pernyatan tertulis. Majelis Jemaat mengusulkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode agar yang bersangkutan menjalani percakapan gerejawi.

f. Jika Badan Pekerja Majelis Sinode menilai yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Pendeta, maka Badan Pekerja Majelis Sinode memberitahukannya kepada Majelis Jemaat.

g. Majelis Jemaat, Penatua Khusus dan Badan Pekerja Majelis Sinode merencanakan waktu pentahbisan Penatua Khusus menjadi Pendeta.

h. Majelis Jemaat mewartakan rencana Pentahbisan Calon Pendeta tersebut selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut – turut agar anggota Jemaat ikut mendoakannya.

i. Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan Pentahbisan Penatua Khusus tersebut menjadi Pendeta dalam suatu kebaktian Pentahbisan Pendeta dengan menggunakan Tata Ibadah yang ditetapkan oleh Majelis Sinode serta dilayani oleh Pendeta yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

j. Badan Pekerja Majelis Sinode memberikan Piagam Pentahbisan Pendeta yang formulasinya ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

k. Pendeta tersebut menandatangani pernyataan bersedia melayani secara terus menerus ( tanpa terputus ) di Gereja Kristus selama minimal 3 ( tiga ) tahun setelah ditahbiskan menjadi Pendeta.

Pasal 49 Pemanggilan Pendeta dari Gereja Kristus lain.

1. Apabila Majelis Jemaat mempunyai rencana untuk memanggil seorang Pendeta dari Jemaat Gereja Kristus lain, maka hal ini diberitahukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode secara tertulis.

2. Badan Pekerja Majelis Sinode wajib memperhatikan pertimbangan - pertimbangan dari Majelis Jemaat dimana Pendeta itu melayani, serta meninjau tentang kemungkinan pemanggilan tersebut kepada Pendeta bersangkutan.

3. Bila maksud pemanggilan itu disetujui oleh Badan Pekerja Majelis Sinode berdasarkan kesepakatan semua pihak, maka proses pemanggilannya dapat ditempuh. Badan Pekerja Majelis Sinode menjawab secara tertulis kepada Majelis Jemaat pemanggil tentang dapat tidaknya pemanggilan itu dilaksanakan. Bila prosesnya dapat dilanjutkan, Majelis Jemaat pemanggil lalu mewartakan rencana pemanggilan itu kepada Jemaat selama 4 (empat) hari Minggu berturut-turut.

4. Jika tidak ada keberatan dari pihak Jemaat, Majelis Jemaat dapat melaksanakan

pemanggilan kepada Pendeta yang bersangkutan.

5. Jika Pendeta yang bersangkutan menerima pemanggilan itu, maka penetapan

pemindahan dan peneguhannya dirundingkan bersama antara Majelis Jemaat dimana

Pendeta itu bekerja dan Majelis Jemaat pemanggil.

6. Kesepakatan antar kedua Majelis Jemaat itu disampaikan kepada Badan

Pekerja Majelis Sinode.

7. Peneguhan Pendeta ke dalam jabatan yang baru, dilakukan dalam suatu kebaktian dengan Tata Ibadah yang telah ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dan dilayani oleh Pendeta yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

8. Semua ketentuan di atas berlaku pula bagi perpindahan Penatua Khusus yang telah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di suatu Jemaat Gereja Kristus ke Jemaat Gereja Kristus yang lain.

Pasal 50 Pemanggilan Pendeta dari Gereja lain yang seajaran.

1. Pada saat Majelis Jemaat mempunyai rencana untuk memanggil seorang Pendeta dari Jemaat Gereja lain, maka hal tersebut diberitahukan terlebih dahulu kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus secara tertulis untuk dipertimbangkan.

2. Apabila disetujui Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus memberitahukan hal tersebut kepada Sinode Gereja dan Majelis Jemaat dimana Pendeta tersebut sedang melayani.

3. Berdasarkan kesepakatan semua pihak terkait yaitu Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus, Majelis Jemaat Pemanggil, Sinode Gereja lain tersebut, Majelis Jemaat dimana Pendeta tersebut melayani dan Pendeta bersangkutan maka Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus membuat persetujuan rencana pemanggilan tersebut.

4. Majelis Jemaat pemanggil mewartakan rencana pemanggilan Pendeta tersebut selama 3(tiga) hari Minggu berturut – turut agar anggota Jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.

5. Jika ada keberatan yang sah, maka Majelis Jemaat menyelidiki kebenaran alasan yang dikemukakan. Bila alasan tersebut dapat diterima, maka pelaksanaan pemanggilannya ditangguhkan sampai persoalannya diselesaikan atau maksud pemanggilannya dibatalkan.

6. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan percakapan gerejawi terhadap Pendeta bersangkutan serta menetapkan bahwa Pendeta tersebut dapat diterima untuk menjalani Masa Orientasi di Jemaat pemanggil tersebut.

7. Selanjutnya (Calon) Pendeta tersebut menjalani Masa Orientasi di Jemaat Pemanggil selama 6 ( enam ) bulan atau maksimal 2 x 6 bulan.

8. Setelah (Calon) Pendeta selesai Masa Orientasi; Majelis Jemaat mengevaluasi Calon Pendeta tersebut dan memberitahukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

9. Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus melakukan pemanggilan terhadap calon tersebut. Jika Calon dinilai memenuhi syarat dengan menggunakan Surat Pemanggilan yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.

10. Apabila dalam waktu 4 ( empat ) minggu tidak ada keberatan dari (Calon) Pendeta yang bersangkutan melalui Surat Pernyataan Kesediaannya. Badan Pekerja Majelis Sinode memberitahukan kepada Majelis Jemaat serta merencanakan Peneguhan Pendeta tersebut.

11. Majelis Jemaat mewartakan rencana Peneguhan ( Calon ) Pendeta tersebut selama 2 ( dua ) hari Minggu berturut – turut agar anggota Jemaat ikut mendoakannya.

12. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat. Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan Peneguhan Pendeta tersebut dalam suatu kebaktian peneguhan Pendeta dengan menggunakan tata cara peneguhan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode serta dilayani Pendeta yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Badan Pekerja Majelis Sinode memberikan Piagam Peneguhan Pendeta yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.

13. Jika ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat maka Majelis Jemaat menyelidiki kebenaran alasan yang dikemukakan. Bila alasan tersebut dapat diterima, maka pelaksanaan pemanggilannya ditangguhkan sampai persoalannya diselesaikan atau maksud pemanggilannya dibatalkan.

14. Syarat :

1) Pendeta yang bersangkutan ditahbiskan menjadi Pendeta oleh gereja yang seajaran dengan Gereja Kristus dan Gereja tersebut adalah anggota PGI.

2) Telah mengikuti pendidikan Teologi di STT yang direkomendasikan oleh Sinode Gereja Kristus. Tingkat/Strata pendidikan teologi minimal S-1 (Sarjana Teologi)

3) Pernah melayani selaku Pendeta di Gereja asal sekurang – kurangnya selama 5 ( lima ) tahun.

4) Mempunyai kemampuan dan dedikasi untuk melayani pekerjaan Tuhan.

5) Bersedia menerima dan mentaati Tata Gereja Gereja Kristus.

6) Usia maksimum 50 (lima puluh) tahun.

Pasal 51 Pembebastugasan dan Penanggalan Jabatan Pendeta / Penatua Khusus

1. Pembebastugasan tugas Pendeta/Penatua Khusus

Pembebastugasan seorang Pendeta / Penatua Khusus dalam melaksanakan tugas pelayanannya dilakukan jika salah satu syarat dibawah ini terpenuhi :

a. Yang bersangkutan meninggalkan tugas pelayanan yang merupakan tanggungjawabnya selama 3 ( tiga ) bulan berturut – turut atau lebih dan tanpa seijin Majelis Jemaat bersangkutan atau tanpa seijin Badan Pekerja Majelis Sinode ( jika yang bersangkutan melayani di Sinode Gereja Kristus ).

b. Penilaian rapat Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat dimana dia melayani tentang pekerjaannya yang baru dari sudut sifat, hakekat dan panggilan gerejawi.

c. Permintaan sendiri atau pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima oleh Rapat Badan Pekerja Majelis Sinode.

2. Penanggalan Jabatan Pendeta/Penatua Khusus.

Penanggalan jabatan seorang Pendeta / Penatua Khusus dapat dilakukan jika salah satu syarat dibawah ini terpenuhi :

a. Perbuatan melawan hukum sehingga yang bersangkutan ditetapkan oleh lembaga hukum negara sebagai terpidana.

b. Berada dibawah penggembalaan khusus namun yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda pertobatan.

c. Penanggalan jabatan seorang Pendeta atau Penatua Khusus dilakukan atas usul Majelis Jemaat dimana ia melayani. Dan diputuskan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode setelah mendengar pendapat baik dari Majelis Jemaat yang mengusulkan maupun dari pihak Pendeta atau Penatua Khusus yang bersangkutan.

Pasal 52 Menerima panggilan dari Gereja / Badan lain.

1. Seorang Pendeta atau Penatua Khusus yang mendapat panggilan dari Gereja lain yang seajaran atau Badan Pelayanan Gerejawi diluar Sinode Gereja Kristus diwajibkan untuk :

a. Mempertimbangkan/memperhatikan pendapat Majelis Jemaat dimana ia melayani.

b. Mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan Pekerja Majelis Sinode. Dalam persetujuan tersebut, harus ditegaskan Pendeta atau Penatua Khusus tersebut dipanggil sebagai Pendeta atau Penatua Khusus utusan Gereja Kristus atau dalam status bebas tugas sebagai Rohaniwan Gereja Kristus.

2. Dalam hal Pendeta atau Penatua Khusus tersebut merupakan Pendeta atau Penatua Khusus yang diutus oleh Gereja Kristus, maka diadakan Kebaktian Pengutusan dengan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan oleh Sinode, dan dilayani oleh Pendeta yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

3. Jika Pendeta atau Penatua Khusus mendapat panggilan dari Gereja lain / Badan Pelayanan Gerejawi lain serta yang bersangkutan menerimanya dan melaksanakan kepindahannya tanpa persetujuan Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka kepadanya diberikan Surat Bebas Tugas sebagai Rohaniwan Gereja Kristus oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, sehingga dengan demikian Pendeta atau Penatua Khusus yang bersangkutan :

a. Bukan lagi Rohaniwan Gereja Kristus.

b. Tidak diperbolehkan menggunakan jabatan Pendeta atau Penatua Khusus di lingkungan Gereja Kristus. Untuk Pendeta tidak diperkenankan melayankan Sakramen, Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi.

c. Jika ingin kembali melayani sebagai Rohaniwan Gereja Kristus, akan diperlakukan sesuai ketentuan pasal 49 .

Pasal 53 Pendeta Konsulen

1. Majelis Jemaat disuatu Jemaat harus dilengkapi dengan Pendeta Konsulen apabila :

a. Jemaat itu belum memiliki Pendeta.

b. Pendeta satu – satunya yang melayani Jemaat itu tidak dapat melaksanakan tugasnya selama lebih dari 6 ( enam ) bulan karena :

1. sakit dan atau

2. melaksanakan tugas Majelis Jemaat antara lain bertugas di Pos Pekabaran Injil yang lokasinya berada jauh dari Jemaat tersebut.

2. Pendeta Konsulen, ditunjuk dan diangkat oleh Badan Pekerja Majelis Sinode untuk masa pelayanan 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang atau diganti oleh Pendeta Konsulen lain atas permintaan Majelis Jemaat dan mendapat persetujuan dari Badan Pekerja Majelis Sinode.

3. Pendeta Konsulen menjadi anggota Majelis Jemaat dari Jemaat yang dilayaninya serta mempunyai Hak Suara.

4. Tugas Pendeta Konsulen :

a. Membantu melaksanakan tugas – tugas kependetaan.

b. Memberikan nasihat / bimbingan kepada Majelis Jemaat di dalam melaksanakan tugas

pelayanannya.

c. Melakukan bimbingan bagi Calon Rohaniwan / Calon Pendeta.

d. Pengadaan Pendeta untuk Jemaat yang bersangkutan.

e. Bekerja sama dengan Majelis Jemaat.

5. Selama melaksanakan tugas Konsulensi, Pendeta Konsulen mendapat tunjangan dari Majelis Jemaat yang bersangkutan yang jumlahnya minimal 40 % dari Jaminan Hidup Pengerja Pokok.

6. Syarat Pendeta Konsulen :

a. Telah menjadi Pendeta sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun.

b. Tidak sedang menjabat sebagai Pendeta Konsulen di Jemaat lain.

c. Mempunyai komitmen untuk melaksanakan tugas konsulensi.

7. Proses :

a. Majelis Jemaat dari Jemaat yang membutuhkan memberitahukan halnya tersebut kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

b. Badan Pekerja Majelis Sinode bersama Majelis Jemaat yang bersangkutan menetapkan Calon Pendeta Konsulen.

c. Badan Pekerja Majelis Sinode meminta kesediaan calon dan dukungan dari Majelis Jemaat dimana calon sedang melayani atau dari Lembaga terkait.

d. Setelah calon menyatakan kesediaannya dan Majelis Jemaat / Lembaga yang terkait memberikan dukungan, Badan Pekerja Majelis Sinode menetapkan Calon sebagai Pendeta Konsulen.

Pasal 54 Mutasi

1. Mutasi Rohaniwan adalah upaya memfasilitasi perpindahan Rohaniwan dari sebuah Jemaat atau sebuah Lembaga Pelayanan Gerejawi ke Jemaat atau Lembaga Pelayanan Gerejawi lain.

2. Mutasi Rohaniwan bertujuan untuk :

a. Memberikan suasana pelayanan dan pengalaman yang baru bagi Jemaat dan Rohaniwan bersangkutan demi pengembangan diri dan pelayanannya.

b. Pengembangan Gereja Kristus secara menyeluruh.

3. Seorang Rohaniwan dimungkinkan untuk menjalani mutasi jika ia telah melayani selama 3 ( tiga ) tahun berturut – turut di sebuah Jemaat terhitung sejak penahbisan / peneguhannya, kecuali untuk Pendeta/Penatua Khusus Tugas Khusus.

4. Penentuan mutasi Rohaniwan diatur dan dikoordinasikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan persetujuan :

a. Rohaniwan yang bersangkutan.

b. Majelis Jemaat terkait atau Lembaga terkait.

Pasal 55 Jaminan Hidup Pengerja

1. Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus dan Majelis Jemaat Gereja Kristus wajib memberikan jaminan hidup kepada Rohaniwannya sesuai pedoman jaminan hidup Rohaniwan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.

2. Kepada Calon Rohaniwan yang sedang dalam Masa Perkenalan atau Masa Orientasi berhak menerima jaminan hidup Rohaniwan sesuai dengan pedoman jaminan hidup Rohaniwan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.

3. Bila ada Majelis Jemaat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup Rohaniwannya maka Majelis Jemaat bersangkutan wajib melaporkan hal tersebut kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

4. Setiap Rohaniwan wajib menjadi peserta Dana Pensiun yang ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Pasal 56 Emeritus

1. Pengertian

Penatua Khusus Pensiun atau Pendeta Emeritus adalah Penatua Khusus / Pendeta yang tidak lagi secara penuh waktu melayani pada Jemaat atau pada bidang pelayanan khusus (Penatua Khusus tugas khusus / Pendeta tugas Khusus ).

2. Seorang Penatua Khusus memasuki masa pensiun atau Pendeta memasuki masa Emeritat bila tidak dalam status bebas tugas (lihat Pasal 51:1,2) dan

a. Telah berusia 60 tahun

b. Atau belum berusia 60 tahun tetapi telah melayani selama 30 tahun tanpa terputus berhak untuk mengajukan emeritus.

c. Atau karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugas pelayanannya.

3. Penetapan dan pelaksanaan jumlah Tunjangan Hidup Hari Tua ( manfaat pensiun ) diatur tersendiri dalam Peraturan Pensiun yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

4. Pelaksanaan pemberian status Emeritus kepada seorang Pendeta, dilakukan dalam suatu Kebaktian Emeritasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Kepada Pendeta Emeritus tersebut diberikan Piagam Emeritasi oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

5. Pelaksanaan pemberian status pensiun kepada seorang Penatua Khusus dilakukan dalam suatu kebaktian hari Minggu yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dilayani oleh Pendeta Jemaat kepada Penatua Khusus pensiun tersebut diberikan Piagam Purna Bhakti oleh Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristus.

6. Seorang Pendeta atau Penatua Khusus yang telah menjalani masa pensiun dapat melakukan pekerjaan pelayanan yang bersifat non struktural atau sebagai Pendeta konsulen, sepanjang ia tidak berkeberatan dan atas persetujuan Majelis Jemaaat dimana ia melayani.

Pasal 57 Rohaniwan dalam Masa Pra-penempatan

1. Pengertian

Rohaniwan (Penatua Khusus/Pendeta) yang karena sesuatu hal mengundurkan diri dari pelayanannya di suatu Jemaat. Atas kesepakatan bersama antara yang bersangkutan dengan Majelis Jemaat terkait dan Badan Pekerja Majelis Sinode menetapkan bahwa Rohaniwan tersebut masuk dalam Masa Pra-Penempatan.

2. Mekanisme

Masa Pra-Penempatan terdiri dari:

A. Masa transisi = 1 bulan

1. Pada saat ketetapan Badan Pekerja Majelis Sinode diputuskan, bahwa yang bersangkutan memasuki masa pra penempatan. Maka selama 1 bulan sejak keputusan tersebut berlaku, yang bersangkutan dalam masa transisi

2. JHP dari Rohaniwan tersebut masih menjadi tanggungan Majelis Jemaat terkait

3. Majelis Jemaat diwajibkan memberikan “Uang Penghargaan” kepada Rohaniwan tersebut selambat-lambatnya di akhir masa transisi.

Perhitungan uang penghargaan sebagaimana dimaksud di atas, adalah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

4. Jaminan Hidup Pengerja yang dimaksud di atas, adalah terdiri dari:

1) JHP Pokok

2) Tunjangan Pendidikan

3) Tunjangan Masa Kerja

4) Tunjangan Keluarga

5. Jaminan Dalam hal Majelis Jemaat telah mengikutsertakan Rohaniwan tersebut dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh Majelis Jemaat dan Rohaniwan, maka yang diperhitungkan dengan Uang Penghargaan yaitu uang pensiun (manfaat pensiun) yang iurannya dibayar oleh Majelis Jemaat terkait.

B. Masa Penempatan Khusus = 3 bulan

1. Masa ini merupakan kelanjutan dari masa sebelumnya (masa transisi)

2. Proses Penempatan Khusus

a. Penempatan Khusus diupayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode bersama – sama dengan Majelis Jemaat (Jemaat Calon Penerima Penempatan) dan dalam kerjasama dengan yang bersangkutan.

b. Penempatan Khusus wajib dijalani oleh Rohaniwan yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan tidak dapat menjalani masa penempatan khusus oleh suatu sebab diluar kebijakan Badan Pekerja Majelis Sinode, maka kepada yang bersangkutan ditetapkan menjalani Masa Tunggu Pemanggilan

3. Batas waktu penempatan khusus

a. Penempatan khusus dapat dilakukan secara berulang (lebih dari 1 Jemaat) dengan batas

waktu maksimal 3 bulan (akumulatif)

b. Masa penempatan khusus disetiap Jemaat dilaksanakan selama 1 – 3 bulan

4. Tugas Rohaniwan yang bersangkutan selama masa penempatan khusus:

a. Melakukan pelayanan gerejawi (sesuai tugas dari Majelis Jemaat bersangkutan)

b. membuat laporan secara periodik 1 kali sebulan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (tembusan kepada Majelis Jemaat bersangkutan) tentang pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

5. Jika mendapat “pemanggilan” dimasa penempatan khusus, maka :

a. Atas kesepakatan bersama antara Majelis Jemaat “pemanggil”, Badan Pekerja Majelis Sinode, dan yang bersangkutan, Badan Pekerja Majelis Sinode menempatkan Rohaniwan yang bersangkutan di Jemaat “Pemanggil” dengan menjalani masa orientasi 6 bulan atau maksimal 12 bulan.

b. Majelis Jemaat “Pemanggil” wajib memberikan hasil evaluasi atas pengerja yang bersangkutan, 1 bulan sebelum berakhirnya masa orientasi. Bila yang bersangkutan dinilai berhasil, Badan Pekerja Majelis Sinode menetapkan hari peneguhan penempatan ke dalam pelayanan di Jemaat tersebut. Tata Cara Peneguhan ditetapkan oleh Majelis Sinode, kepada Rohaniwan tersebut diberikan Akte Peneguhan dan Surat Keputusan Penempatan yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Bila yang bersangkutan tersebut adalah seorang Penatua Khusus, kebaktian peneguhan penempatan ke dalam pelayanan di Jemaat tersebut dilakukan pada hari Minggu. Kepada Penatua Khusus tersebut diberikan Akte Peneguhan Penempatan dan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Sebaliknya, bila Rohaniwan yang bersangkutan dinilai gagal, maka kepada yang bersangkutan diberikan surat bebas tugas yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Dengan diterbitkannya Surat Bebas Tugas tersebut berarti :

1. Yang bersangkutan bukan Rohaniwan Gereja Kristus; namun dapat tetap sebagai Anggota Jemaat Gereja Kristus dengan segala hak dan kewajibannya, hanya tidak berhak menyandang jabatan kependetaan atau kepenatua-khususan (dibekukan) di lingkungan Gereja Kristus.

- Yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan pekerjaan di luar Gereja Kristus atau masuk ke dalam pelayanan gerejawi di Gereja lainnya.

c. Fasilitas selama menjalani masa orientasi tersebut (Psl. 57 ayat B.5a) adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Hidup Pengerja : Jaminan Hidup Pokok Pengerja + Tunj. Masa Kerja + Tunj. Pendidikan + Tunj. Keluarga ; ditanggung oleh Majelis Jemaat Pemanggil.

2. Tunjangan Kesehatan (Non Rawat Inap); 1/12 x JHP per bulan (sesuai kwitansi) ditanggung Majelis Jemaat Pemanggil

3. Tunjangan Kesehatan (Rawat Inap) setara kelas III RS. St. Carolus maksimal 2 bulan ditanggung oleh Majelis Jemaat “Pemanggil” sebesar 50 % dan 50 % sisanya oleh yang bersangkutan.

4. Tunjangan Perumahan, Tunjangan Cuti, Tunjangan Literatur; 100 % oleh yang bersangkutan.

5. Iuran program pensiun – jika terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun – ditanggung bersama oleh Majelis Jemaat Pemanggil dan Rohaniwan yang bersangkutan (sesuai peraturan Dana Pensiun – GKI)

6. Fasilitas selama menjalani masa penempatan khusus adalah sebagai berikut :

1) Jaminan Hidup Pengerja yang terdiri dari Jaminan Hidup Pengerja Pokok + Tunjangan Masa Kerja + Tunjangan Keluarga ; ditanggung oleh SGK (Dana Rohaniwan)

2) Tunjangan Kesehatan (Non Rawat Inap) sebesar 1/12 x JHP perbulan (sesuai kwitansi), ditanggung oleh SGK (Dana Rohaniwan)

3) Tunjangan Kesehatan (Rawat Inap), setara kelas III RS. St. Carolus, maksimal 2 bulan ditanggung oleh SGK (Dana Rohaniwan)

4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Cuti, Tunjangan Literatur; 100 % ditanggung Pengerja yang bersangkutan.

5) Iuran program pensiun – jika terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun – ditanggung oleh SGK (Dana Rohaniwan) dan Rohaniwan yang bersangkutan

C. Masa Tunggu Pemanggilan = 9 bulan

1. Masa ini merupakan kelanjutan dari masa sebelumnya yaitu masa penempatan khusus jika Rohaniwan yang bersangkutan selama menjalani masa penempatan khusus tidak mendapat “pemanggilan”, maka sehabisnya masa penempatan khusus yang bersangkutan berhak menjalani “masa tunggu pemanggilan’” maksimal selama 9 bulan, berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

2. Tugas Rohaniwan yang bersangkutan selama masa tunggu pemanggilan :

Tidak diberikan tugas; baik tugas pelayanan Jemaat maupun tugas lainnya. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan berhak melakukan pekerjaan atau aktivitas lainnya diluar lingkungan Gereja Kristus

3. Jika mendapat “pemanggilan” dimasa tunggu pemanggilan :

a. Atas kesepakatan bersama antara Majelis Jemaat “Pemanggil”, Badan Pekerja Majelis Sinode dan yang bersangkutan, maka Badan Pekerja Majelis Sinode menempatkan pengerja yang bersangkutan di Jemaat “Pemanggil” dengan menjalani Masa Orientasi 6 bulan atau maksimal 12 bulan.

b. Majelis “Pemanggil” wajib memberikan hasil evaluasi atas Rohaniwan yang bersangkutan, 1 bulan sebelum berakhirnya Masa Orientasi. Bila yang bersangkutan dinilai berhasil, Badan Pekerja Majelis Sinode menetapkan hari peneguhan penempatan ke dalam pelayanan di Jemaat tersebut. Tata Cara Peneguhan ditetapkan oleh Majelis Sinode, kepada Pendeta tersebut diberikan Akte Peneguhan Pendeta dan Surat Keputusan Penempatan yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Bila yang bersangkutan tersebut adalah seorang Penatua Khsus, kebaktian peneguhan penempatan ke dalam pelayanan di Jemaat tersebut dilakukan pada hari Minggu. Kepada Penatua Khusus tersebut diberikan Akte Peneguhan Penempatan dan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Sebaliknya, bila Pendeta / Penatua Khusus yang bersangkutan dinilai gagal, maka kepada yang bersangkutan diberikan surat bebas tugas yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Dengan diterbitkannya Surat Bebas Tugas tersebut berarti :

a. Yang bersangkutan bukan Rohaniwan Gereja Kristus; namun dapat tetap sebagai Anggota Jemaat Gereja Kristus dengan segala hak dan kewajibannya, hanya tidak berhak menyandang jabatan kependetaan atau kepenatua-khususan (dibekukan) dilingkungan Gereja Kristus.

b. Yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan pekerjaan di luar Gereja Kristus atau masuk ke dalam pelayanan gerejawi di Gereja lainnya.

4. Jika setelah menjalani “masa tunggu pemanggilan” selama 9 bulan, ternyata yang bersangkutan tidak mendapat pemanggilan dari Jemaat / Majelis Jemaat. Maka kepada yang bersangkutan diberikan surat bebas tugas yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

5. Fasilitas selama menjalani masa tunggu pemanggilan tersebut adalah sebagai berikut :

1) Jaminan Hidup Pengerja : Jaminan Hidup Pokok Pengerja + Tunj. Masa Kerja + Tunj. Pendidikan + Tunj. Keluarga ; ditanggung oleh yang bersangkutan.

2) Tunj. Kesehatan (Non Rawat Inap) 1/12 x JHP ditanggung yang bersangkutan.

3) Tunj. Kesehatan (Rawat Inap) setara kelas III RS. St. Carolus maksimal 2 bulan ditanggung oleh Sinode Gereja Kristus.

4) Tunj. Perumahan , Tunj. Cuti, Tunj. Literatur; 100 % oleh yang bersangkutan.

5) Iuran program pensiun – jika terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun – ditanggung oleh yang bersangkutan.

D. Ketentuan lainnya

1. Bagi seorang pengerja yang karena sesuatu hal mengundurkan diri dari pelayanan di suatu Jemaat hanya berhak 1 (satu) kali menjalani masa pra penempatan

  1. Jika seorang pengerja pernah menjalani masa pra penempatan sebagaimana diatur pada ayat A, ayat B, ayat C dan menjalani masa penempatan. Namun karena sesuatu hal, kembali mengundurkan diri dari pelayanan Jemaat. Kepada yang bersangkutan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode langsung menjalani masa tunggu pemanggilan.

Masa Tunggu Pemanggilan yang dimaksud adalah sebagaimana diatur pada ayat C, sedangkan waktunya hanya 4 bulan.

Pasal 58 Masa Perkenalan

1. Pengertian Masa Perkenalan adalah Calon Rohaniwan yang sedang dalam proses pemanggilan menjadi Rohaniwan Gereja Kristus dan sudah dilaporkan ke BPMS.

2. Masa Perkenalan berlangsung 4 – 12 bulan, bisa di satu Jemaat saja namun dimungkinkan pula pada 2 atau maksimal 3 Jemaat secara bergantian.

3. Tujuan Masa Perkenalan

a. Agar Calon / Rohaniwan mengenal dengan baik pelayanan dan permasalahannya. Khusus bagi Calon Rohaniwan diharapkan mempelajari dan memahami Tata Gereja – Gereja Kristus dan Ajaran Gereja Kristus serta meningkatkan kematangan pribadinya ditengah Jemaat dan masyarakat.

b. Agar Majelis Jemaat dan Anggota Jemaat mengenal kehidupan Iman, Kemampuan, Kepribadian, ajaran Calon / Rohaniwan dalam melaksanakan tugas – tugas pelayanannya.

c. Calon / Rohaniwan diwajibkan membuat laporan deskriptif Masa Perkenalan 1 (satu) bulan sebelum Masa Perkenalan berakhir serta menyerahkan kepada Majelis Jemaat.

d. Evaluasi dan pengambilan keputusan harus dilakukan Majelis Jemaat 1 (satu) bulan sebelum Masa Perkenalan berakhir dan memberitahukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode

4. Proses Selanjutya

Jika Calon Rohaniwan dinilai berhasil, BPMS menetapkan Calon Rohaniwan menjalani masa

orientasi tetapi apabila dinilai gagal proses pemanggilannya dihentikan.

Pasal 59 Masa Orientasi

1. Pengertian Masa Orientasi merupakan kelanjutan dari Masa Perkenalan

2. Masa Orientasi berlangsung selama 6 – 12 bulan.

3. Tujuan Masa Orientasi

a. Melanjutkan permahaman, pendalaman dan penghayatan dari sesuatu yang didapatkan selama Masa Perkenalan

b. Menganalisa permasalahan Jemaat / Badan serta memberikan usul perencanaan konsepsional secara realistis dan tertulis.

c. Calon / Rohaniwan diwajibkan membuat laporan deskriptif Masa Orientasi 2 (dua) bulan sebelum Masa Orientasi berakhir dengan melampirkan 2 buah Naskah Khotbah tertulis (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) serta 1 paket naskah Ceramah Pembinaan

d. Evaluasi dan pengambilan keputusan harus dilakukan Majelis Jemaat 1 (satu) bulan sebelum Masa Orientasi berakhir dan memberitahukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

4. Proses selanjutnya :

a. Jika yang bersangkutan adalah Calon Rohaniwan dan dinilai berhasil dalam menjalani Masa Orientasi, proses selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 47 : 6

b. Jika yang bersangkutan adalah Pendeta dan dinilai berhasil dalam menjalani Masa Orientasi ( didalam rangka proses penempatan ), proses selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 48:8.

c. Bila Calon / Rohaniwan dinilai gagal :

1. Untuk Rohaniwan; Badan Pekerja Majelis Sinode memberikan Surat Bebas Tugas dengan demikian proses penempatannya dihentikan dan yang bersangkutan tidak lagi berstatus Rohaniwan Gereja Kristus.

2. Untuk Calon Rohaniwan; Badan Pekerja Majelis Sinode memberikan Surat Bebas Tugas, dengan demikian proses pemanggilannya dihentikan.

Pasal 60 Pendeta / Penatua Khusus Tugas Khusus.

1. Jemaat Lokal dan Sinode dapat mempunyai bidang - bidang pelayanan khusus, seperti misalnya pelayanan dalam bidang keorganisasian gerejawi, misi, pendidikan umum / kejuruan, pendidikan teologi, pembinaan, kesehatan, musik gerejawi, sosial dan ABRI, atau bidang-bidang kategorial : pemuda, remaja, wanita, lanjut usia dan lain-lain. Bila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugas tersebut dapat diangkat pengerja baik setingkat Pendeta atau Penatua Khusus.

2. Peraturan bagi Pendeta atau Penatua Khusus dengan tugas khusus Jemaat adalah sama dengan peraturan bagi Pendeta dan Penatua Khusus Jemaat, sebab Pendeta atau Penatua Khusus tugas khusus pada dasarnya adalah Pendeta atau Penatua Khusus dari Jemaat yang memanggilnya.

3. Bagi calon Pengerja Tugas Khusus atau Kategorial berlaku syarat bahwa ia harus memiliki keahlian khusus dalam bidangnya, atau setidak-tidaknya memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam pelayanan kategorialnya, dan dia bersedia melayani secara penuh waktu.

4. Majelis Jemaat bertanggung-jawab atas biaya hidup Pendeta atau Penatua Khusus tugas khusus sesuai dengan pedoman biaya kebutuhan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.

5. Setelah tugas khususnya berakhir dan belum memasuki masa pensiun, ia tetap menjadi Pendeta atau Penatua Khusus dari Jemaat itu.

6. Peraturan bagi Pendeta atau Penatua Khusus tugas khusus Sinode adalah sama dengan peraturan Pendeta atau Penatua Khusus tugas khusus Jemaat, kecuali mengenai :

a. Pemanggilan dan pentahbisan/peneguhan pengerja tugas khusus Sinode dilakukan oleh Majelis Jemaat yang ditunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Dengan demikian status kependetaan atau kepenatua-khususan dikaitkan dalam Majelis Jemaat tersebut.

b. Masa pelayanan pengerja tugas khusus Sinode adalah 3 (tiga) tahun atau sama dengan 1 (satu) masa jabatan Badan Pekerja Majelis Sinode, sesudah itu masa kerjanya dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang memanggilnya.

c. Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggung - jawab atas biaya kebutuhan hidup pengerja rohani yang ditetapkan Sinode.

d. Setelah Pendeta atau Penatua Khusus tugas khusus Sinode mengakhiri masa pelayanannya, ia akan dikembalikan sebagai Pendeta atau Penatua Khusus di Jemaat yang ia layani sebelum ia menjabat pengerja khusus Sinode.

e. Jika karena sesuatu hal, sehingga Jemaat tersebut tidak dapat menerimanya kembali, Badan Pekerja Majelis Sinode tetap memberikan biaya kebutuhan hidup kepadanya untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. Bila lewat dari waktu yang ditetapkan, Pendeta atau Penatua Khusus tersebut belum mendapatkan lapangan pelayanan yang baru, maka:

1) Bagi Pendeta; ia dapat mengajukan permohonan emiritus sesuai dengan ketentuan pasal 55, dan

2) Bagi Penatua Khusus, ia dapat mengundurkan diri dengan memperoleh kompensasi yang ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar