20100121

TATA DASAR


Pasal 1     Hakekat dan Wujud
1.  Gereja Kristus adalah Gereja Yesus Kristus yang berdasarkan Alkitab, merupakan bagian dari Gereja yang Esa, Kudus dan Am meliputi segala abad dan tempat.
2.  Gereja Kristus mewujud sebagai Jemaat-Jemaat setempat, yang merupakan persekutuan dari orang-orang Kristen yang menghayati hidup kesaksian dan pelayanan di dalam kesatuan sebagai satu tubuh dalam Sinode Gereja Kristus.
3.  Gereja Kristus tidak memberikan kemungkinan bagi pemisahan diri Jemaat.

Pasal 2     Nama dan Tempat Kedudukan
1.  Nama Gereja adalah Gereja Kristus.
2.  Nama Jemaat adalah Gereja Kristus-...........................
(nama wilayah atau nama kota atau nama jalan);
Contoh:   Gereja Kristus - Ketapang
              Gereja Kristus - Cibinong
              Gereja Kristus - Jl. Siliwangi 51, Bogor
3.  Nama Pos.
Contoh: Gereja Kristus-Bogor Pos Ciampea, Bogor Jawa Barat.
4.  Nama Sinode adalah Gereja Kristus.
5.  Tempat kedudukan Gereja Kristus dalam wujud Sinode adalah di Jakarta.

Pasal 3     Pengakuan Iman
 1.  Gereja Kristus mengaku, bahwa Yesus Kristus adalah:
a.  TUHAN dan Juruselamat dunia.Sumber Kebenaran dan Hidup. (Yoh 3:16,Yoh 14:6).
b.  Dasar dan Kepala Gereja yang mendirikan gereja dan memanggil gereja untuk hidup dalam iman dan misinya. (Mat 16:18, I Kor 3:11, Ef.4:15)
2.  Gereja Kristus mengaku imannya bahwa Alkitab yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah yang merupakan otoritas tertinggi dan norma satu-satunya bagi iman dan kehidupan gereja (II Tim 3:15-16).
3.  Keselamatan dipahami sebagai berikut :
a.       Sejak manusia yang pertama jatuh ke dalam dosa, maka sekalian manusia sudah berbuat dosa dan kehilangan kemuliaan Allah. (Roma 3:23)
b.       Karena anugerah dan kasih-Nya yang Maha Besar, maka Allah menyediakan keselamatan untuk semua manusia oleh penumpahan darah dan kematian Anak-Nya yang tunggal Tuhan Yesus Kristus, di kayu Salib. (Efesus 2:8 ; Roma 5:8)
c.       Barangsiapa bertobat, yakni meninggalkan kehidupan yang berdosa dan percaya akan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, beroleh selamat. (Markus 1:15 ; Yohanes 3:16)
4.  Gereja Kristus dalam persekutuan dengan Gereja Tuhan Yesus di segala abad dan tempat menerima Pengakuan Iman Rasuli (lamp. 1) dan Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel (lamp. 2)
5.  Gereja Kristus dalam persekutuan dengan gereja-gereja di Indonesia menerima pemahaman bersama Iman Kristen dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (lamp.4).

Pasal 4     Azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Gereja Kristus berazaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 5     Panggilan, Tujuan dan Tugas
1. Panggilan,
     Menjadi rekan sekerja Allah yang taat dan setia dalam melaksanakan misi Allah bagi seluruh umat manusia dan dunia.



2. Tujuan,
a.  Memberitakan Injil Yesus Kristus. (Mat 28:18-20,Mark.16:15-16).
b.  Memelihara kehidupan jemaat. (Yoh 21:15-17 , Yoh 10:10b).
c.  Membangun manusia seutuhnya melalui pembinaan iman secara iman Kristen. (Ef. 4:13-16, Ibrani 5:11-14).
3.  Tugas,
     Berdasarkan panggilan dan tujuan itu, Gereja Kristus bertugas untuk memperlengkapi anggota-anggotanya sehingga mampu mewujudnyatakan persekutuan, kesaksian dan pelayanan.

Pasal 6     Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan
1. Persekutuan,
a.  Gereja Kristus mewujudkan persekutuan dengan Allah dan dengan saudara seiman.
b.  Persekutuan itu diwujudkan secara pribadi dan bersama-sama.
c.  Persekutuan itu dilakukan:
1.  Dalam lingkup Gereja Kritus.
2.  Dalam gerakan keesaan gereja.
2.  Kesaksian dan Pelayanan,
 a. Gereja Kristus melaksanakan kesaksian dan pelayanan dalam masyarakat melalui perkataan dan perbuatan.
 b.    Kesaksian dan pelayanan itu dilaksanakan secara pribadi dan bersama-sama.
 c.    Kesaksian dan pelayanan itu juga dilaksanakan Gereja Kristus dalam kerjasama kemitraan dengan gereja-gereja lain, pemerintah dan masyarakat.

Pasal 7     Bentuk Gereja Kristus
1.  Bentuk Gereja Kristus di lingkungan setempat adalah Jemaat Gereja Kristus, yaitu keseluruhan anggota Jemaat Gereja Kristus di tempat itu, yang kesatuannya dicerminkan dalam Majelis Jemaat setempat.
2. Bentuk Gereja Kristus di lingkungan yang lebih luas adalah Sinode Gereja Kristus, yaitu keseluruhan Jemaat -Jemaat Gereja Kristus yang kesatuannya dicerminkan dalam keseluruhan Majelis Gereja Kristus, yang disebut Majelis Sinode.
           
Pasal 8     Kepemimpinan dan Pejabat Gerejawi
1.  Jemaat Gereja Kristus dipimpin oleh Majelis Jemaat yang terdiri dari beberapa pejabat gerejawi yaitu: Penatua, Penatua Khusus dan Pendeta.
2. Majelis Sinode Gereja Kristus dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang terdiri dari
     beberapa anggota Majelis Jemaat, yang dipilih oleh Persidangan Majelis Sinode Gereja
     Kristus.

Pasal 9             Persidangan

a.   Persidangan di lingkungan Jemaat
      Ialah persidangan jemaat yang dihadiri oleh jemaat-jemaat setempat
b.   Persidangan di lingkungan Sinode ialah persidangan Majelis Sinode yang dihadiri oleh
      utusan-utusan Majelis Jemaat yang ditunjuk oleh persidangan majelis setempat.

Pasal 10   Badan Pembantu
Sesuai dengan kebutuhan yang ada, Majelis Jemaat, Badan Pekerja Majelis Sinode, maupun persidangan-persidangannya dapat membentuk dan mengangkat Badan Pembantu yang bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya.

Pasal 11   Harta Benda
1.  Harta milik Gereja Kristus adalah milik Allah yang dipercayakan kepada Gereja Kristus untuk melaksanakan misinya.
2.  Dalam hal tanggung jawab pengelolaannya, harta milik Gereja Kristus terdiri dari harta milik Sinode dan harta milik Jemaat.
3.  Harta milik Gereja Kristus terdiri dari barang yang tidak bergerak dan barang bergerak.
4.  Gereja Kristus memperoleh harta miliknya dari persembahan anggota dan dari sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.
5.  Gereja Kristus harus mengelola hartanya dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.

Pasal 12   Tata Laksana
1.  Pelaksanaan dari Tata Dasar Gereja Kristus diatur dalam Tata Laksana Gereja Kristus.
2.  Tata Laksana Gereja Kristus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Gereja Gereja Kristus.

Pasal 13   Perubahan
1.  Tata Gereja Gereja Kristus dapat diubah hanya oleh Persidangan Majelis Sinode berdasarkan usulan dari:
1.  Majelis Jemaat
2.  Badan Pekerja Majelis Sinode

Pasal 14   Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Gereja Gereja Kristus, dapat dibuat peraturan-peraturan tambahan, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Kristus.



PENJELASAN ATAS TATA DASAR


Pasal 1     Hakekat dan Wujud
1.  Cukup jelas.
2.  a.  Dalam wujud kesatuan Gereja Kristus, Jemaat adalah wujud kesatuan yang paling dasar.
b. Gereja Kristus adalah satu Badan Hukum yang mencakup semua wujud kesatuan Gereja Kristus yaitu Jemaat dan Sinode.
     Badan Hukum yang dimaksud adalah Staatsblaad no. 298 tanggal 12 Juni 1939 dengan SK Departemen Agama RI no. 122 tanggal 5 Mei 1988 dan diakui oleh Pemerintah RI.
3.   Cukup jelas.



Pasal 2     Nama dan Tempat Kedudukan
Cukup jelas.

Pasal 3     Pengakuan Iman
1.  Cukup jelas.
2.  Yang dimaksudkan dengan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dalam terjemahan baru, yang diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia.
3.  Cukup jelas.
4.  Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel adalah 2 (dua) Pengakuan Iman Oikumenis yang diterima dan dimiliki oleh Gereja Tuhan Yesus Kristus di segala abad dan tempat.
5.  Cukup jelas.

Pasal 4     Azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Cukup jelas.



Pasal 5     Panggilan, Tujuan dan Tugas
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.
3.  Cukup jelas.


Pasal 6     Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan
1.  Persekutuan.
Seluruh dan setiap anggota Jemaat terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuannya yaitu menyatakan Kesatuan Tubuh Kristus diantara sesama anggota Jemaat, bersama Jemaat Gereja Kristus dan sesama Gereja Tuhan.
Wujud persekutuan terdiri dari beberapa jenis:
a.  Kebaktian Minggu; Kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu.
b.  Kebaktian Hari Raya Gerejawi; Kebaktian yang didasarkan pada penetapan hari-hari raya Gerejawi yaitu Natal, Jum’at Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan Pentakosta.
c.  Kebaktian lain; Kebaktian yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka kehidupan bergereja dan atau bernegara antara lain:
1.  Kebaktian Peresmian dan Peneguhan Jemaat Baru.
2.  Kebaktian Pembukaan dan Penutupan Persidangan.
3.  Kebaktian Pentahbisan Pendeta.
4.  Kebaktian Peneguhan Pendeta.
5.  Kebaktian Pengutusan Pendeta.
6.  Kebaktian Emeritasi Pendeta.
7.  Kebaktian Peneguhan Penatua Khusus.
8.  Kebaktian Peneguhan Penatua.
9.  Kebaktian Pelantikan Badan Pembantu.
10.          Kebaktian Penerimaan Kembali.
11.          Kebaktian Keluarga.
12.          Kebaktian Kategorial: Anak, Remaja, Pemuda, Wanita, Pria, Lansia.
13.          Kebaktian Pengucapan Syukur, Kebaktian Hari Raya Nasional 17 Agustus.
14.          Kebaktian Akhir Tahun, Kebaktian Tahun Baru.
15.          Kebaktian Pelayanan Sakramen.
16.          Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
17.          Kebaktian Wilayah.
18.          Kebaktian Doa.
19.          Kebaktian Penyegaran Iman.
20.          Kebaktian Kebangunan Rohani
21.          Kebaktian Oikumene dengan Gereja-gereja lain.
22.          Kebaktian Penghiburan: Tutup peti, Pemakaman,/Kremasi.
2.  Cukup jelas.

Pasal 7     Bentuk Gereja Kristus
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.

Pasal 8     Kepemimpinan dan Pejabat Gerejawi
1.  Pejabat Gerejawi
a.  Jabatan Gerejawi Gereja Kristus terdiri dari:
1. Penatua/.
2. Penatua Khusus
3. Pendeta.
b.  Penatua/Penatua Khusus dan Pendeta berfungsi memimpin gereja, secara hakiki mempunyai kedudukan yang sama dalam pengertian yang satu tidak berada di bawah atau di atas yang lain. Dengan demikian di dalam Gereja Kristus tidak dikenal hirarki jabatan Gerejawi.
c.  Hirarki jabatan Gerejawi dalam bentuk apapun harus dihindari (karena hal tersebut berpotensial dapat terjadi).
d.  Kepemimpinan yang dijalankan oleh Penatua,/Penatua Khusus dan Pendeta pada hakekatnya adalah kepemimpinan yang melayani dengan meneladani kepada Yesus Kristus,
e.  Dengan demikian di dalam Gereja Kristus, setiap bentuk kepemimpinan yang berorientasi kepada kekuasaan dan kepentingan diri sendiri harus dihindari/ditolak.
2.  Pimpinan.
a.  Majelis Jemaat adalah sebuah lembaga kepemimpinan kolektif. Jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) terdiri dari beberapa anggota Majelis Jemaat dan juga merupakan sebuah lembaga kepemimpinan kolektif.
b.  Dalam kenyataannya, Majelis Sinode tidak mungkin melaksanakan tugas kepemimpinannya sehari-hari secara operasional. Untuk itu beberapa dari antara anggota Majelis Sinode diberi tugas untuk menjadi pimpinan harian dalam suatu wadah Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) sebagai sebuah lembaga kepemimpinan kolektif.
3. Tugas dan Wewenang.
a.  Majelis Jemaat bertugas memimpin dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. Badan Pekerja Majelis Jemaat mendapat wewenang dari Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang Majelis Jemaat pada hakekatnya berasal dari Allah yang memanggil pejabat-pejabat gerejawi melalui Jemaat.
b.  Majelis Sinode bertugas memimpin Jemaat-jemaat dalam Sinode dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. Badan Pekerja Majelis Sinode mendapat wewenang dari Majelis Sinode untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang Majelis Sinode pada hakekatnya berasal dari Allah yang memanggil pejabat-pejabat gerejawi melalui Jemaat.

4.  Pertanggungjawaban.
a.  Sesuai dengan wewenang yang berasal dari Allah, Majelis Jemaat pada hakekatnya bertanggung jawab kepada Allah; secara operasional, pertanggungjawaban Majelis Jemaat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat melalui Persidangan Majelis Jemaat.
b.  Sesuai dengan wewenang yang berasal dari Allah, Majelis Sinode pada hakekatnya bertanggung jawab kepada Allah; secara operasional, pertanggungjawaban Majelis Sinode dilaksanakan oleh Majelis Sinode melalui Persidangan Majelis Sinode.

Pasal 9     Persidangan
Cukup jelas.

Pasal 10   Badan Pembantu
Di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepemimpinan Gereja Kristus dapat membentuk Badan Pembantu:/ untuk memimpin bidang-bidang pelayanan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada. Badan pembantu tersebut:
1.  Komisi/adalah badan pembantu untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap di tingkat sinode.
2.  Bagian adalah badan pembantu untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap di tingkat jemaat.
3.  Badan adalah sebuah wadah pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat luas dan tetap.
4.  Panitia dan Pokja adalah sebuah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat sementara.

Pasal 11   Harta Benda
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.
3.  Cukup jelas.
4.  Cukup jelas.
5.  Cukup jelas.

Pasal 12   Tata Laksana
1.  Cukup jelas.

Pasal 13   Perubahan
1.  Cukup jelas.

Pasal 14   Penutup
1.  Cukup jelas.