20091203

Bab 4. Kebaktian

III. PERSEKUTUAN

Bab 4. Kebaktian

Pasal 12 Penanggungjawab dan Penyelenggaraan
1. Jemaat
a. Majelis Jemaat adalah penanggung jawab atas seluruh kebaktian yang diselenggarakan dalam Jemaatnya.
b. Majelis Jemaat wajib untuk menyelenggarakan Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Raya – Hari Raya Gerejawi dan kebaktian lain sesuai dengan kebutuhan.
c. Majelis Jemaat dapat mengadakan pertukaran pelayan kebaktian dengan gereja lain yang seajaran dengan Gereja Kristus. Daftar gereja yang seajaran dengan Gereja Kristus ditetapkan oleh Majelis Sinode.
2. Sinode
a. Majelis Sinode dapat menyelenggarakan kebaktian dalam rangka persidangan – persidangan gerejawinya.

Pasal 13 Tata Ibadah dan Buku Nyanyian
1. Majelis Sinode menetapkan Tata Ibadah untuk :
a. Kebaktian Minggu
b. Kebaktian Jumat Agung.
c. Kebaktian HUT Sinode.
d. Dan Kebaktian Khusus lainnya yang diselenggarakan oleh Sinode.
2. Majelis Sinode menetapkan Buku Nyanyian Jemaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar