20100121

PENJELASAN ATAS TATA DASAR


Pasal 1     Hakekat dan Wujud
1.  Cukup jelas.
2.  a.  Dalam wujud kesatuan Gereja Kristus, Jemaat adalah wujud kesatuan yang paling dasar.
b. Gereja Kristus adalah satu Badan Hukum yang mencakup semua wujud kesatuan Gereja Kristus yaitu Jemaat dan Sinode.
     Badan Hukum yang dimaksud adalah Staatsblaad no. 298 tanggal 12 Juni 1939 dengan SK Departemen Agama RI no. 122 tanggal 5 Mei 1988 dan diakui oleh Pemerintah RI.
3.   Cukup jelas.



Pasal 2     Nama dan Tempat Kedudukan
Cukup jelas.

Pasal 3     Pengakuan Iman
1.  Cukup jelas.
2.  Yang dimaksudkan dengan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dalam terjemahan baru, yang diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia.
3.  Cukup jelas.
4.  Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel adalah 2 (dua) Pengakuan Iman Oikumenis yang diterima dan dimiliki oleh Gereja Tuhan Yesus Kristus di segala abad dan tempat.
5.  Cukup jelas.

Pasal 4     Azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Cukup jelas.



Pasal 5     Panggilan, Tujuan dan Tugas
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.
3.  Cukup jelas.


Pasal 6     Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan
1.  Persekutuan.
Seluruh dan setiap anggota Jemaat terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuannya yaitu menyatakan Kesatuan Tubuh Kristus diantara sesama anggota Jemaat, bersama Jemaat Gereja Kristus dan sesama Gereja Tuhan.
Wujud persekutuan terdiri dari beberapa jenis:
a.  Kebaktian Minggu; Kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu.
b.  Kebaktian Hari Raya Gerejawi; Kebaktian yang didasarkan pada penetapan hari-hari raya Gerejawi yaitu Natal, Jum’at Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan Pentakosta.
c.  Kebaktian lain; Kebaktian yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka kehidupan bergereja dan atau bernegara antara lain:
1.  Kebaktian Peresmian dan Peneguhan Jemaat Baru.
2.  Kebaktian Pembukaan dan Penutupan Persidangan.
3.  Kebaktian Pentahbisan Pendeta.
4.  Kebaktian Peneguhan Pendeta.
5.  Kebaktian Pengutusan Pendeta.
6.  Kebaktian Emeritasi Pendeta.
7.  Kebaktian Peneguhan Penatua Khusus.
8.  Kebaktian Peneguhan Penatua.
9.  Kebaktian Pelantikan Badan Pembantu.
10.          Kebaktian Penerimaan Kembali.
11.          Kebaktian Keluarga.
12.          Kebaktian Kategorial: Anak, Remaja, Pemuda, Wanita, Pria, Lansia.
13.          Kebaktian Pengucapan Syukur, Kebaktian Hari Raya Nasional 17 Agustus.
14.          Kebaktian Akhir Tahun, Kebaktian Tahun Baru.
15.          Kebaktian Pelayanan Sakramen.
16.          Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
17.          Kebaktian Wilayah.
18.          Kebaktian Doa.
19.          Kebaktian Penyegaran Iman.
20.          Kebaktian Kebangunan Rohani
21.          Kebaktian Oikumene dengan Gereja-gereja lain.
22.          Kebaktian Penghiburan: Tutup peti, Pemakaman,/Kremasi.
2.  Cukup jelas.

Pasal 7     Bentuk Gereja Kristus
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.

Pasal 8     Kepemimpinan dan Pejabat Gerejawi
1.  Pejabat Gerejawi
a.  Jabatan Gerejawi Gereja Kristus terdiri dari:
1. Penatua/.
2. Penatua Khusus
3. Pendeta.
b.  Penatua/Penatua Khusus dan Pendeta berfungsi memimpin gereja, secara hakiki mempunyai kedudukan yang sama dalam pengertian yang satu tidak berada di bawah atau di atas yang lain. Dengan demikian di dalam Gereja Kristus tidak dikenal hirarki jabatan Gerejawi.
c.  Hirarki jabatan Gerejawi dalam bentuk apapun harus dihindari (karena hal tersebut berpotensial dapat terjadi).
d.  Kepemimpinan yang dijalankan oleh Penatua,/Penatua Khusus dan Pendeta pada hakekatnya adalah kepemimpinan yang melayani dengan meneladani kepada Yesus Kristus,
e.  Dengan demikian di dalam Gereja Kristus, setiap bentuk kepemimpinan yang berorientasi kepada kekuasaan dan kepentingan diri sendiri harus dihindari/ditolak.
2.  Pimpinan.
a.  Majelis Jemaat adalah sebuah lembaga kepemimpinan kolektif. Jika terdapat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) terdiri dari beberapa anggota Majelis Jemaat dan juga merupakan sebuah lembaga kepemimpinan kolektif.
b.  Dalam kenyataannya, Majelis Sinode tidak mungkin melaksanakan tugas kepemimpinannya sehari-hari secara operasional. Untuk itu beberapa dari antara anggota Majelis Sinode diberi tugas untuk menjadi pimpinan harian dalam suatu wadah Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) sebagai sebuah lembaga kepemimpinan kolektif.
3. Tugas dan Wewenang.
a.  Majelis Jemaat bertugas memimpin dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. Badan Pekerja Majelis Jemaat mendapat wewenang dari Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang Majelis Jemaat pada hakekatnya berasal dari Allah yang memanggil pejabat-pejabat gerejawi melalui Jemaat.
b.  Majelis Sinode bertugas memimpin Jemaat-jemaat dalam Sinode dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. Badan Pekerja Majelis Sinode mendapat wewenang dari Majelis Sinode untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang Majelis Sinode pada hakekatnya berasal dari Allah yang memanggil pejabat-pejabat gerejawi melalui Jemaat.

4.  Pertanggungjawaban.
a.  Sesuai dengan wewenang yang berasal dari Allah, Majelis Jemaat pada hakekatnya bertanggung jawab kepada Allah; secara operasional, pertanggungjawaban Majelis Jemaat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat melalui Persidangan Majelis Jemaat.
b.  Sesuai dengan wewenang yang berasal dari Allah, Majelis Sinode pada hakekatnya bertanggung jawab kepada Allah; secara operasional, pertanggungjawaban Majelis Sinode dilaksanakan oleh Majelis Sinode melalui Persidangan Majelis Sinode.

Pasal 9     Persidangan
Cukup jelas.

Pasal 10   Badan Pembantu
Di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepemimpinan Gereja Kristus dapat membentuk Badan Pembantu:/ untuk memimpin bidang-bidang pelayanan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada. Badan pembantu tersebut:
1.  Komisi/adalah badan pembantu untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap di tingkat sinode.
2.  Bagian adalah badan pembantu untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap di tingkat jemaat.
3.  Badan adalah sebuah wadah pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat luas dan tetap.
4.  Panitia dan Pokja adalah sebuah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat sementara.

Pasal 11   Harta Benda
1.  Cukup jelas.
2.  Cukup jelas.
3.  Cukup jelas.
4.  Cukup jelas.
5.  Cukup jelas.

Pasal 12   Tata Laksana
1.  Cukup jelas.

Pasal 13   Perubahan
1.  Cukup jelas.

Pasal 14   Penutup
1.  Cukup jelas.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar